Bila ada orang yang ingin melaksanakan kurban dan dia belum diakikahi oleh orang tuanya maka dia harus melaksanakan ibadah kurban atau akikah dulu. Berikut pendapat dan keterangan para ulama.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah maupun kurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
“Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berkurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”
Kalimat: ‘hendak berkurban’ menunjukkan bahwa kurban hukumnya sunah dan tidak wajib.
Mana yang didahulukan, melaksanakan ibadah kurban atau akikah dulu?
Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Tetapi jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu akikah tidak sama dengan hari pelaksanaan kurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya.
Akan tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya kurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk akikah dan satunya untuk kurban, menurut pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan akikah dan kurban, jadi satu kambing untuk akikah dan kurban.
Demikian pembahasan tentang melaksanakan ibadah kurban atau akikah dulu.
Allahu 'alam.
Sumber : www.syariahislam.com