Menyusui Anak Ketika Menjalankan Sholat

menyusui anak ketika menjalankan shalat

Bagaimana hukum menyusui anak ketika menjalankan sholat? Bagi kaum perempuan khususnya ibu rumah tangga yang mempunyai anak balita dan masih menyusui, kadang kala kerepotan ketika sedang menjalankan sholat tiba-tiba sang buah hati menangis minta disusui. Bolehkah menyusui anak ketika menjalankan sholat?

Pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanamkan bahwa ketika kita bermunajat dalam shalat, kita sedang melakukan kesibukan. Karena isi dalam shalat yang berupa semua dzikir, doa, gerakan, dan perenungan adalah kesibukan. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan agar ketika kita shalat, tidak diiringi kesibukan lainnya, yang membuat shalat kita menjadi tidak berkualitas.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِى الصَّلاَةِ لَشُغْلاً

“Sesungguhnya dalam shalat itu isinya kesibukan.” (HR. Ahmad 3563, Abu Daud 924, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Ulama memberi batasan, diantara kesibukan yang tidak boleh dilakukan pada saat shalat adalah terlalu banyak bergerak, yang itu dilakukan berturut-turut. Kecuali jika ada hubungannya dengan kemaslahatan shalat, seperti merapatkan shaf atau maju untuk mengisi shaf yang kosong, dan seterusnya.

An-Nawawi mengatakan,

وأما ما عده الناس كثيرا كخطوات كثيرة متوالية وفعلات متتابعة فتبطل الصلاة

Apa yang dianggap masyarakat terlalu banyak, seperti melangkah yang banyak, berturut-turut, atau gerakan yang berurutan, maka membatalkan shalat. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/93).
Kedua, apakah menyusui anak ketika menjalankan sholat termasuk gerakan berlebihan?


Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan bahwa menyusui anak ketika menjalankan sholat termasuk bentuk kesibukan yang tidak boleh dilakukan dalam shalat.

والظاهر أن اشتغال الأم بإرضاع طفلها في الصلاة من الأفعال الكثيرة المشغلة عن الصلاة المبطلة لها

Yang nampak, bahwa aktivitas ibu dengan menyusui anaknya ketika shalat, termasuk gerakan banyak yang menyibukkan dari konsentrasi dalam shalat, yang bisa membatalkan shalat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 328132)

Fatwa yang semisal juga disampaikan oleh Syaikh Musthofa al-Adawi dalam acara tanya jawab melalui di media, Beliau ditanya tentang hukum menyusui anak ketika menjalankan shalat.

Diantara yang beliau nyatakan,

النص عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لا أحفظ نصا الا حمل النبي – صلى الله عليه وسلم- أمامة في الصلاة؛ تجوز المرأة أن تحمل طفلته في الصلاة لكن أن ترضعها عندي نص عام إن في الصلاة لشغلا؛ كذا قال – صلى الله عليه وسلم – أما الارضاع لا أعلم فيه نصا والأولى عدمه خروجا من أي خلاف وكذالك لقول النبي – صلى الله عليه وسلم – أما الابطال فيحتاج الى مزيد بحث واطلاع

Keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam masalah ini) tidak ada yang saya ketahui selain peristiwa beliau menggendong Umamah ketika shalat. Boleh bagi wanita untuk menggendong bayinya ketika shalat. Namun untuk menyusui, saya punya dalil umum yang menyatakan bahwa dalam shalat itu penuh dengan kesibukan. Demikian yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menyusui, saya tidak mengetahui adanya dalil yang membolehkannya. Dan sebaiknya ditinggalkan, dalam rangka menghindari semua bentuk perbedaan, dan lebih sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Apakah bisa membatalkan, ini butuh kajian tambahan.

Karena itu, kami menyarankan agar tidak menyusui anak ketika menjalankan shalat. Andaipun anak mengalami rewel, cukup digendong. Jika tidak memungkinkan, shalat bisa dipercepat dengan tetap memperhatikan rukun dan wajibnya, atau jika tidak, dibatalkan.
Sumber : www.syariahislam.com
Allahu a’lam