Showing posts with label Ibadah. Show all posts
Showing posts with label Ibadah. Show all posts

Amalan dan Doa di Malam Lailatul Qadar

Adakah amalan dan doa di malam Lailatul Qadar yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Amalan Ketika Malam Lailatul Qadar

Amalan dan Doa Ketika Malam Lailatul Qadar

Pertama, Melakukan I’tikaf.

Sebagaimana hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.

“Sesungguhnya Nabi melakukan i’tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelahnya”. (HR. Al Bukhari : 1922).

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau mengatakan,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَجْتَهِدُ فِيْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَالاَ يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir, yang kesungguhannya tidak seperti pada waktu-waktu lainnya”. (HR. Muslim : 1175).

Terdapat hadits lain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِيُّ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرَ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila memasuki sepuluh malam terakhir, (Beliau) mengikat sarungnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan istri-istrinya (untuk shalat malam)”. (HR. Al Bukhari : 1920), Muslim : 1174).

Ibnu Katsir berkata, “Makna perkataan Aisyah ” شَدَّ مِئْزَرَهُ “, adalah menjauhi istri (tidak menggaulinya), dan ada kemungkinan bermakna kedua-duanya (mengikat sarungnya dan tidak menggauli istri)”. (Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 8/451).

Kedua, Memperbanyak Doa.


Ibnu Katsir mengatakan, “Dan sangat dianjurkan (disunnahkan) memperbanyak doa pada setiap waktu, terlebih lagi di bulan Ramadhan, dan terutama pada sepuluh malam terakhir, di malam-malam ganjilnya”. (Tafsir Al Qur’an Al Azhim 8/451).

Doa yang dianjurkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,

اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ

Doa diatas berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ وَافَقْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ, مَا أَدْعُوْ؟ قَالَ: تَقُوْلِيْنَ: اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ, تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ.

“Aku (Aisyah) bertanya: “Wahai Rasulullah, seandainya aku bertepatan dengan malam Lailatul Qadar, doa apa yang aku katakan?” Beliau menjawab: “Katakan, Ya Allah, Sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, dan Engkau menyukai maaf. Maka, maafkan aku”. (HR. Ibnu Majah : 3850, At Tirmidzi : 3513 dan lainnya).

Ketiga, Menghidupkan Malam Lailatul Qadar Dengan Melakukan Shalat Atau Ibadah Lainnya.


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ, وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan (dari Allah), niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan pengharapan (dari Allah), niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (HR. Al Bukhari :1910, Muslim : 760 dan lainnya).

Demikian amalan-amalan dan doa ketika malam Lailatul Qadar. Mudah-mudahan kita tambah bersemangat dalam menjalankan ibadah di akhir-akhir Ramadhan. Dan Semoga Allah memudahkan kita untuk meraih pahala dan keutamaan malam Lailatul Qadar, Amin.
Allahu ‘alam.

Hukum Bersetubuh Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersetubuh di Bulan Ramadhan

Hubungan intim suami istri asalnya halal bahkan bisa bernilai pahala. Namun ketika di bulan Ramadhan, apakah boleh bersetubuh atau melakukan hubungan intim suami istri? Bagaimana hukum bersetubuh di bulan Ramadhan?

Menyetubuhi istri di bulan Ramadhan ada dua kondisi, kemungkinan dilakukan pada waktu malam atau waktu siang hari Ramadhan.

Bersetubuh di malam hari itu mubah (boleh), dan malam dimulai dari terbenamnya matahari sampai terbit fajar. Allah Ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (سورة البقرة: 187)

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam". (QS. Al-Baqarah: 187).

Al-Jassas mengatakan, "Maka dibolehkan bersetubuh, makan dan minum di malam-malam Ramadhan, dari permulaan (malam) sampai terbit fajar". (Ahkamul Al-Qur’an, 1/265).

Bagaimana Dengan Bersetubuh Di Siang Hari Bulan Ramadhan?

Bersetubuh di siang Ramadhan bagi orang yang berkewajiban untuk berpuasa, para ulama sepakat (ijmak) akan keharaman hal itu dan dapat merusak puasanya.

Dalam Al-Mughni, 4/372 dikatakan, "Kami tidak mengetahui adanya perbedaan di kalangan ulama, bahwa orang yang bersetubuh sampai masuk ke kemaluan, keluar (mani) ataupun tidak. Atau diluar kemaluan kemudian keluar (mani). Hal itu membatalkan puasanya kalau dilakukan secara sengaja. Hadits-hadits yang shahih menunjukkan hal tersebut".


Bahkan bersetubuh termasuk pembatal yang terbesar, dan diharuskan membayar kafarat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata,

قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ وَقَعْتُ بِأَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ تَجِدُ رَقَبَةً قَالَ لا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لا قَالَ فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لا قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الأَنْصَارِ بِعَرَقٍ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ اذْهَبْ بِهَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

"Seseorang datang kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, celakalah saya!" Beliau bertanya, “Ada apa dengan anda?" Dia menjawab, “Saya telah berhubungan intim dengan istri sementara saya dalam kondisi berpuasa (Di bulan Ramadan)," Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallalm bertanya, “Apakah anda dapatkan budak (untuk dimerdekakan)?" Dia menjawab, “Tidak." Beliau bertanya, “Apakah anda mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Dia menjawab, “Tidak." Beliau bertanya, “Apakah anda dapatkan makanan unttuk memberi makan kepada enampuluh orang miskin?" Dia menjawab, “Tidak." Kemudian ada orang Anshar datang dengan membawa tempat besar di dalamnya ada kurmanya. Beliau bersabda, “Pergilah dan bershadaqahlah dengannya." Orang tadi berkata, “Apakah ada yang lebih miskin dari diriku wahai Rasulullah? Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, tidak ada yang lebih membutuhkan diantara dua desa dibandingkan dengan keluargaku." Kemudian beliau mengatakan, “Pergilah dan beri makanan keluarga anda". (HR. Bukhari, 2600 dan Muslim, 1111).

Bagaimana Jika Dalam Keadaan Safar?

Al-Lajnah Ad-Daimah (10/202) ditanya tentang hukum orang yang berhubungan badan dengan istrinya waktu siang hari di bulan Ramadhan sementara keduanya dalam kondisi safar dan berbuka puasa?

Maka dijawab: "Dibolehkan bagi musafir di siang hari bulan Ramadhan untuk berbuka dan mengqadanya. Berdasarkan Firman Allah: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185). Dia dibolehkan makan, minum dan berhubungan badan selagi dia dalam kondisi safar".

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga ditanya dalam Fatawa Shiyam (344) tentang seorang yang berhubungan badan dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan dalam kondisi safar?

Beliau menjawab: "Hal itu tidak mengapa, karena musafir dibolehkan berbuka dengan makan, minum maupun berhubungan badan. Maka hal itu tidak apa-apa dan tidak perlu membayar kafarat. Akan tetapi dia harus mengqada hari dia berbuka puasa. Begitu juga berlaku bagi isteri yang ikut safar bersamanya, baik dia berbuka maupun belum berbuka. Akan tetapi kalau istrinya dalam kondisi muqim (menetap) maka suaminya tidak boleh menggaulinya karena akan merusak puasanya dan sang isteri wajib menolaknya".
[Sumber: SyariahIslam.com  ].

Hukum Shalat Tarawih Bagi Wanita


Apa hukum shalat Tarawih bagi wanita? Apakah lebih baik bagi para wanita melakukan shalat Tarawih di rumah atau di masjid? Bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan tentang hal tersebut.

Shalat Tarawih hukumnya sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan). Dan yang lebih  utama bagi para wanita dalam Qiyamul Lail adalah melakukannya di rumah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ. (رواه أبو داود في سننه باب ما جاء في خروج النساء إلى المسجد : باب التشديد في ذلك . وهو في صحيح الجامع 7458)

“Jangan kalian melarang isteri-isteri kalian ke masjid. Akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka". (HR. Abu Daud, dalam sunannya, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami, 7458).

Bahkan, semakin shalatnya di tempat lebih tertutup dan lebih menyendiri, hal itu lebih baik lagi. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Shalat seorang wanita di ruang tidurnya lebih  baik dibandingkan shalatnya di ruang tengah. Dan shalatnya di ruang kecil di rumahnya, lebih baik dibandingkan shalatnya di ruang tidurnya.” (HR. Abu Daud dalam kitab sunan, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami’, no.  3833).

وعن أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهَا جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ  مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ . رواه الإمام أحمد ورجال إسناده ثقات

Dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As-Sa’idy, sesungguhnya beliau datang (menemui) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama anda engkau. Beliau menjawab: “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau suka menunaikan shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid khusus rumahmu, dan shalatmu di masjid khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid di sekitar masyarakatmu, dan shalatmu di masjid sekitar masyarakatmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjidku. Kemudian dia (Ummu Humaid) minta dibangunkan baginya masjid (tempat shalat) di  tempat paling ujung rumahnya dan paling gelap. Maka beliau shalat di sana sampai bertemu dengan Allah Azza Wa Jalla (wafat)". (HR. Ahmad, para perawinya tsiqah/terpercaya).


Akan tetapi keutamaan semacam ini jangan sampai menjadi penghalang untuk memberi izin kepada para wanita pergi ke masjid. Sebagaimana hadits Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, dia berkata, saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian melarang para wanita pergi ke masjid jika mereka mereka minta izin kepada kalian." Lalu Bilal bin Abdullah berkata: “Demi Allah, sungguh kami akan melarangnya". Kemudian Abdullah (bin Umar) menemuinya dan mencelanya dengan celaan yang  belum pernah aku dengarkan (celaan) semacam itu, seraya beliau berkata, 'Aku beritahu engkau ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi kamu justru mengatakan, 'Demi Allah sungguh kami akan melarangnya!”. (HR. Muslim, no. 667).

Akan tetapi kedatangan para wanita ke masjid, hendaknya dengan syarat berikut ini,

1.      Memakai hijab secara sempurna
2.      Tidak menggunakan wewangian
3.      Mendapat izin dari suaminya.

Hendaknya ketika pergi, seorang wanita tidak melakukan perkara haram seperti berduaan dengan supir yang bukan mahram di mobil atau yang semisalnya. Kalau seorang wanita menyalahi sebagian dari apa yang disebutkan tadi, maka suami atau walinya berhak melarangnya pergi, bahkan hal itu justru diharuskan.

Guru kami, Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang shalat Tarawih, apakah secara khusus ada keutamaan bagi wanita untuk melakukannya di masjid? Beliau menjawab dengan meniadakan. Hadits-hadits tentang keutamaan shalat wanita di rumahnya bersifat umum, mencakup shalat Tarawih dan lainnya. Wallahu ‘alam.

Kami memohon kepada Allah semoga kami dan seluruh saudara kita umat Islam dianugerahi keikhlasan, amalnya diterima serta dicintai dan diridhai. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad. (Sumber: SyariahIslam.com).

Hutang Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Belum Diqadha

Hutang Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Belum Diqadha

Apabila ada orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan beberapa tahun belum diqadha hingga sekarang, bagaimana hukumnya? Apakah dia harus tetap mengqadhanya?

Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan qadha di luar Ramadhan. Allah berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: 184).

Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang Ramadhan berikutnya. Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

"Dulu saya pernah memiliki utang puasa Ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan Sya’ban". (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)

Dalam riwayat muslim terdapat tambahan,

الشُّغْلُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Karena beliau sibuk melayani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam".

A’isyah, istri tercinta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu siap sedia untuk melayani suaminya, kapanpun suami datang. Sehingga A’isyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa Ramadhan. Hingga beliau akhirkan qadhanya, sampai bulan Sya’ban, dan itu kesempatan terakhir untuk qadha.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وَيؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذلك في شَعْبَان: أَنَّهُ لا يجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يدْخُلَ رَمَضَان آخر

"Disimpulkan dari semangatnya A’isyah untuk mengqadha puasa di bulan Sya’ban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan, hingga masuk Ramadhan berikutnya". (Fathul Bari, 4/191).

Bagaimana Jika Belum Diqadha Hingga Datang Ramadhan Berikutnya?

Sebagian ulama memberikan rincian berikut,

Pertama, menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga utang Ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk Ramadhan berikutnya.

Jawaban yang beliau sampaikan,

ليس عليها إطعام إذا كان تأخيرها للقضاء بسبب المرض حتى جاء رمضان آخر ، أما إن كانت أخرت ذلك عن تساهل ، فعليها مع القضاء إطعام مسكين عن كل يوم

"Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnyam hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya".


Kedua, sengaja menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan. Ada 3 hukum untuk kasus ini:

1. Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati Ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.
2. Kewajiban bertaubat. Karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Karena itu, dia harus bertaubat.
3. Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini?

Bagian ini yang diperselisihkan ulama.

Pendapat pertama, dia wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama.

As-Syaukani menjelaskan,

وقوله صلى الله عليه وسلم: “ويطعم كل يوم مسكينًا”: استدل به وبما ورد في معناه مَن قال: بأنها تلزم الفدية من لم يصم ما فات عليه في رمضان حتى حال عليه رمضان آخر، وهم الجمهور، ورُوي عن جماعة من الصحابة؛ منهم: ابن عمر، وابن عباس، وأبو هريرة. وقال الطحاوي عن يحيى بن أكثم قال: وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

"Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadits ini dan hadits semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha Ramadhan, hingga masuk Ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.

At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam, yang mengatakan,

وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Aku jumpai pendapat ini dari 6 sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya". (Nailul Authar, 4/278).

Pendapat kedua, dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-aqarah: 184).

Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.

Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang ramadhan berikutnya. Jawaban beliau,

هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع

"Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ (sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana". (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327).

Allahu a’lam.
Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber: SyariahIslam.com

Kisah Bacaan At-Tahiyat Ketika Isra Mi’raj

Kisah Bacaan At-Tahiyat Ketika Isra Mi’raj

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Sidratul Muntaha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “at-Tahiyatu lillaah was shalawat wat thayyibat", kemudian Allah menyatakan, Assalamu alaika ayyuhan Nabiyyu wa rahmatullah wa barakatuh. Kemudian para malaikat menyahut, “Assalamu alainaa wa ‘ala ibadillahis sholihin". Apakah Kisah bacaan At-Tahiyat ketika Isra Mi'raj diatas benar?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kami tidak pernah menjumpai adanya dalil yang menyebutkan hal ini. Ada satu buku yang berjudul al-Isra wal Mi’raj. Buku ini ditulis oleh ulama ahli hadits, Imam Muhammad Nashiruddin. Di sana beliau mengutip riwayat-riwayat shahih tentang Isra’ Mi’raj. Dan kami tidak menjumpai riwayat tersebut dalam buku itu.

Sababul Wurud at-Tahiyat

Sementara sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan lafadz Tahiyat yang dibaca saat duduk tasyahud, disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari Muslim, namun tidak ada hubungannya dengan Isra Mi’raj.


Ibnu Mas’ud bercerita,

Ketika kami shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada saat duduk tasyuhud, kami membaca,

السَّلاَمُ عَلَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ ، السَّلاَمُ عَلَى جِبْرِيلَ ، السَّلاَمُ عَلَى مِيكَائِيلَ ، السَّلاَمُ عَلَى فُلاَنٍ

Assalam untuk Allah sebelum para hamba-Nya, assalam untuk Jibril, assalamu ‘ala mikail, assalamu ‘ala Fulan…

Mendengar ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

إِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلاَمُ ، فَإِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ . فَإِنَّهُ إِذَا قَالَ ذَلِكَ أَصَابَ كُلَّ عَبْدٍ صَالِحٍ فِى السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ . ثُمَّ يَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الْكَلاَمِ مَا شَاء

Artinya:

“Sesungguhnya Allah adalah As Salaam. Jika kalian duduk untuk tasyahud dalam sholat kalian maka ucapkanlah,

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ

‘Segala ucapan penghormatan, sholat/do’a dan karunia hanya milik Allah. Semoga keselamatan tercurah untukmu wahai Nabi. Bergitu pula rahmat Allah dan karunia Nya serta keselamatan semoga diberikan kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang sholeh".

“Jikalau seseorang mengucapkan ini maka akan mencakup seluruh hamba Allah yang sholeh baik di langit maupun di bumi”.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Nya dan utusan Nya’.

Kemudian hendaklah dia berdo’a dengan do’a yang inginkan” (HR. Bukhari, 6328 & Muslim, 402).

Hadits ini menunjukkan bahwa hadits at-Tahiyat, tidak ada hubungannya dengan peristiwa Isra Mi’raj. Dan sahabat baru diajari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau mendengar tahiyat sahabat yang keliru.

Memang benar, ada beberapa kitab tafsir – seperti tafsir al-Alusi – yang menyebutkan kisah tahiyat kaitanya dengan isra mi’raj di atas, namun tanpa menyebutkan sanad.
Allahu a’lam.
Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits

Ketika Wanita Shalat Kelihatan Rambutnya

Ketika Wanita Shalat Kelihatan Rambutnya

Apakah ketika wanita shalat kelihatan rambutnya, shalatnya sah? Bagaimana hukumnya?

Kaum muslimin telah sepakat bahwa rambut wanita adalah aurat. Karena itulah, mereka diwajibkan untuk menutupi kepala mereka dengan jilbab yang dijulurkan sampai menutupi dada.

Allah berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya". (QS. an-Nur: 31).

Terlebih ketika shalat, para wanita harus menutupi aurat mereka dengan sempurna, karena itu bagian dari syarat sah shalat. Termasuk menutup rapat kepalanya, jangan sampai ada rambut yang keluar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab". (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).

Bagaimana jika ada rambut yang tersingkap?

Tersingkapnya rambut wanita ketika shalat, hukumnya sama dengan ketika ada aurat lain yang tersingkap.

Untuk masalah ini, ulama memberikan rincian,

1. Jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya, maka shalatnya sah.

As-Syirazi – ulama Syafi’iyah –

وإن كشفت الريح الثوب عن العورة ثم رده لم تبطل صلاته

"Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka shalatnya tiak batal". (al-Muhadzab, 1/87).

2. Jika yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi

Ulama berbeda pendapat,

Pendapat pertama, hukumnya batal. Karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja.

Ini adalah pendapat Imam as-Syafi’i.

Pendapat kedua, hukumnya tidak batal. Karena hanya sedikit.

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah.

Ibnu Qudamah mengatakan,

فإن انكشف من العورة يسير لم تبطل صلاته نص عليه أحمد وبه قال أبو حنيفة وقال الشافعي تبطل لأنه حكم تعلق بالعورة فاستوى قليله وكثيره كالنظرة

"Jika aurat orang yang shalat terbuka sedikit, shalatnya tidak batal. Ini ditegaskan oleh Ahmad dan pendapat Abu Hanifah. Sementara as-Syafii mengatakan, shalatnya batal. Karena ini hukum terkait aurat, sehingga sama saja sedikit maupun banyak, sebagaimana melihat". (al-Mughni, 1/651).


Ada satu hadits yang bisa dijadikan acuan, hadits dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

“Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Qur'an dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat.

Beliau bersabda,

يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ

“Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya".

Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning. Ketika aku sujud, tersingkap auratku. Hingga ada seorang wanita berkomentar,

وَارُوا عَنَّا عَوْرَةَ قَارِئِكُمْ

"Tolong tutupi aurat imam kalian itu".

Kemudian mereka membelikan baju Umaniyah untukku. Tidak ada yang lebih menggembirakan bagiku setelah islam, melebihi baju itu". (HR. Abu Daud 585 dan dishahihkan al-Albani).

Yang dimaksud terbuka aurat dalam kasus ini adalah terbuka sedikit auratnya. Dan shalat mereka tidak batal. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyuruh para jamaah untuk mengulangi shalat. Inilah yang menjadi acuan jumhur ulama bahwa sedikit aurat yang tersingkap, dan tidak langsung ditutup, tidak membatalkan shalat.

Syaikhul Islam mengatakan,

إذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد‏.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم

“Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya". (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).

Allahu a’lam

Hukum Membatalkan Puasa Qadha Karena Ingin Bersetubuh

Hukum Membatalkan Puasa Qadha Karena Ingin Bersetubuh

Kejadian membatalkan puasa qadha karena ingin bersetubuh bisa terjadi karena kurang komunikasi antara suami dan istri, hal ini bisa menyebabkan masalah dalam keluarga. Disatu sisi ada kewajiban sebagai suami istri, disisi lain ada kewajiban kepada sang Khaliq yang harus dilakukan.

Dalam Alqur’an Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-namalmu. (QS. Muhammad: 33)

Dalam ayat ini, Allah melarang kita membatalkan amal di saat kita tengah mengerjakannya. Termasuk diantaranya amal wajib yang telah kita kerjakan.

Ketika fathu Mekah, Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anhu sedang puasa. Tiba-tiba datang seseorang membawa segelas minuman. Ummu Hani’ langsung mengambilnya dan meminumnya.

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكُنْتِ تَقْضِينَ شَيْئًا

“Apakah kamu akan mengqadhanya?”

Ummu Hani menjawab: ‘Tidak’

Selanjutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

فَلاَ يَضُرُّكِ إِنْ كَانَ تَطَوُّعًا

“Tidak masalah, jika itu puasa sunah.” (HR. ad-Darimi 1736, Baihaqi dlam al-Kubro 8134 dan sanadnya dinilai dhaif oleh Syaikh Husain Salim Asad)

Dalam hadis lain, dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ

“Orang yang melakukan puasa sunah, menjadi penentu dirinya. Jika ingin melanjutkan, dia bisa melanjutkan, dan jika dia ingin membatalkan, diperbolehkan.” (HR. Ahmad 26893, Turmudzi 732, dan dishahihkan Al-Albani)


Karena itu, para ulama mengatakan, mereka yang telah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa ramadhan, puasa qadha atau puasa nadzar, tidak boleh membatalkannya tanpa ada udzur yang syar’i. Seperti sakit atau safar atau lainnya.

Ibnu Qudamah mengatakan,

ومن دخل في واجب، كقضاء رمضان، أو نذر معين أو مطلق، أو صيام كفارة؛ لم يجز له الخروج منه؛ لأن المتعين وجب عليه الدخول فيه، وغير المتعين تعين بدخوله فيه، فصار بمنزلة الفرض المتعين، وليس في هذا خلاف بحمد الله

Siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha ramadhan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya. Karena sesuatu yang statusnya wajib ain, harus dilakukan. Sementara yang bukan wajib ain, menjadi wajib ain jika telah dilakukan. Sehingga statusnya sama dengan wajib ain. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan, alhamdulillah.. (Al-Mughni, 3/160 – 161).

Baca juga ulasan Puasa Ayamul Bidh Dihari Tasyriq.

Sedangkan membatalkan puasa qadha karena ingin bersetubuh, bukan termasuk alasan syar’i.
Bagaimana jika ini tuntutan dari suami?

Didalam ketaatan harus ada prioritas. Taat kepada makhluk dibolehkan, selama tidak melanggar kewajiban kepada Khalik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah.” (HR. Ahmad 1095 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Karena itu, agar puasa yang dilakukan istri tidak menjadi masalah dalam keluarga, hendaknya sebelum melaksanakan puasa qadha, istri memberi tahu atau membuat kesepakatan dengan suaminya, kapan waktu untuk berpuasa, sehingga kejadian membatalkan puasa qadha karena ingin bersetubuh tidak terjadi. Semoga Allah memberkahi keluarga kita semua.
Allahu a’lam.
Sumber: syariahislam.com

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Hari raya Idul Fitri merupakan hari besar bagi umat islam. Hari yang penuh suka cita, di mana kaum muslimin dibolehkan kembali makan dan minum di siang hari setelah satu bulan penuh berpuasa. Dan sudah menjadi kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat kita, mereka saling memberi ucapan selamat hari raya Idul Fitri kepada sanak saudaranya.

Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).

فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن .

Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ied (Idul Fitri atau Idul Adha), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian)”. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 2:446).

Ibnu Aqil menyebutkan beberapa riwayat. Di antaranya dari Muhammad bin Ziyad; beliau mengatakan, “Saya pernah bersama Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhu dan beberapa sahabat lainnya. Setelah pulang dari shalat ied, mereka saling memberikan ucapan, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum”. (Al-Mughni 2:250, As-Suyuthi mengatakan, sanadnya hasan).

Imam Malik ditanya tentang ucapan seseorang kepada temannya di hari raya, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum’, atau ‘Ghofarallahu lana wa laka’. Beliau menjawab, “Saya tidak mengenalnya dan tidak mengingkarinya”. (At-Taj wal Iklil, 2:301).

Ibnu Habib menjelaskan maksud ucapan Imam Malik, “Maksud beliau, saya tidak menganggapnya sebagai sunah dan saya tidak mengingkari orang yang mengucapkannya, karena ucapan itu isinya baik, mengandung doa ….” (Al-Fawakih Ad-Dawani, 3:244).

Imam Ahmad rahimahullah berkata,

وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك

“Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka”.

وَقَالَ حَرْبٌ : سُئِلَ أَحْمَدُ عَنْ قَوْلِ النَّاسِ فِي الْعِيدَيْنِ تَقَبَّلَ اللَّهُ وَمِنْكُمْ .قَالَ : لَا بَأْسَ بِهِ ، يَرْوِيه أَهْلُ الشَّامِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قِيلَ : وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ ؟ قَالَ : نَعَمْ .قِيلَ : فَلَا تُكْرَهُ أَنْ يُقَالَ هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ .قَالَ : لَا .

Salah seorang ulama, Harb mengatakan, “Imam Ahmad pernah ditanya mengenai apa yang mesti diucapkan di hari raya ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha), apakah dengan ucapan, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum?’ Imam Ahmad menjawab, “Tidak mengapa mengucapkan seperti itu”. Kisah tadi diriwayatkan oleh penduduk Syam dari Abu Umamah.


Syekh Asy-Syabibi mengatakan, “Bahkan, wajib mengucapkan ucapan selamat ketika hari raya, jika tidak mengucapkan kalimat ini menyebabkan permusuhan dan terputusnya hubungan sesama ….” (Al-Fawakih Ad-Dawani, 3:244).

Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun hukum tahniah (ucapan selamat) dihari raya yang diucapkan satu dengan yang lainnya ketika selesai shalat ied seperti

تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ , وَأَحَالَهُ اللَّهُ عَلَيْك

‘Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahalahullahu ‘alaik’ (Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian dan semoga Allah menyempurnakannya atasmu), dan yang semisalnya, telah diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwasanya mereka melakukannya dan para imam memberi keringanan perbuatan ini seperti Imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi Imam Ahmad berkata, “Aku tidak akan memulai mengucapkan selamat kepada siapa pun. Namun jika ada orang yang memberi selamat kepadaku akan kujawab. Karena menjawab tahiyyah (penghormatan) adalah wajib. Adapun memulai mengucapkan selamat kepada oranglain maka bukanlah bagian dari sunnah yang dianjurkan dan bukan pula sesuatu yang dilarang dalam syariat. Barangsiapa yang melakukannya maka ia memiliki qudwah (teladan) dan orang yang meninggalkan pun juga memiliki qudwah (teladan).(Al-Fatawa Al-Kubra, 2/228).

Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Ucapan yang banyak tersebar di Indonesia adalah ucapan “Minal aidin wal faizin”. Dan ucapan ini tidak satupun diriwayatkan dari para sahabat maupun ulama setelahnya. Ini hanyalah ucapan penyair di masa periode Al-Andalusi, yang bernama “Shafiyuddin Al-Huli”, ketika dia membawakan syair yang konteksnya mengkisahkan dendang wanita di hari raya. (Dawawin Asy-Syi’ri Al-‘Arabi ‘ala Marri Al-Ushur, 19:182).

Ucapan “Minal aidin wal faizin” seringkali diikuti dengan kata “Mohon maaf lahir dan batin”. Bagi yang kurang paham seolah-olah “Minal aidin wal faizin mempunyai arti mohon maaf lahir dan batin, padahal tidak demikian.

Ucapan “Minal aidin wal faizin mempunyai arti “Kita kembali dan meraih kemenangan”. Ini suatu kalimat yang kurang tepat jika diucapkan saat hari raya. “Kita kembali”, kembali ke mana? Dan ucapan semacam ini tidak pernah diucapkan oleh para sahabat ketika hari raya. Oleh karena itu, tidak selayaknya ucapan “Minal aidin wal faizin” diikuti dan dijadikan kebiasaan. Karena ucapan ini hanyalah ucapan penyair belaka.
Dan yang menjadi kebiasaan para sahabat adalah mengucapkan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian) disaat hari raya. Dengan maksud saling mendoakan agar amal ibadah mereka selama bulan Ramadhan diterima Allah Ta’ala.

Dan pada saat Idul Fitri juga, terdapat kebiasaan dalam masyarakat kita untuk saling maaf memaafkan. Sering kita mendengar ucapan “Mohon Maaf Lahir dan Batin” yang diucapkan saat hari raya Idul Fitri atau hari raya lebaran. Ini kebiasaan yang baik, namun yang perlu diingat dan diperhatikan bahwa saat Idul Fitri bukanlah waktu khusus untuk saling maaf memaafkan.

Bila mempunyai anggapan demikian, maka anggapan tersebut salah besar. Ketika berbuat salah, sebaiknya langsung meminta maaf, itulah yang tepat, tidak harus menunggu saat Idul Fitri. Karena tidak terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa saat Idul Fitri adalah waktu khusus untuk meminta maaf. Waktu untuk minta maaf dan memaafkan itu luas, yang lebih baik segeralah minta maaf ketika berbuat salah.

Menurut keterangan diatas maka, mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri itu diperbolehkan. Bisa dengan saling mengucapkan “Selamat Hari Raya” atau “Taqobbalallahu minna wa minkum” atau lainnya. Ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” juga tidak dikhususkan saat Idul Fitri saja, ketika Idul Adha juga dianjurkan untuk mengucapkannya. Sebagaimana dapat dilihat dalam riwayat yang sudah dijelaskan diatas. Allahu ‘alam. (Sumber: syariahislam.com).

Keutamaan Malam Nisfu Sya'ban Malam Yang Mulia

keutamaan malam nisfu sya'ban malam yang mulia

Didalam bulan Sya'ban terdapat sebuah malam yang dinamakan malam Nisfu Sya'ban. Tentang keutamaan malam Nisfu Sya’ban diriwayatkan dari banyak hadits. Sedangkan pengertian dari malam Nisfu Sya’ban yaitu, Nisfu artinya pertengahan, maka malam Nisfu Sya’ban berarti malam pertengahan bulan Sya’ban (malam 15 Sya’ban).

Pada malam Nisfu Sya’ban sebagian ulama berpendapat bahwa pada saat itu terjadi pemindahan kiblat kaum muslimin dari Baitul Maqdis kearah Masjidil Haram, seperti yang diungkapkan Al Qurthubi didalam menafsirkan firman Allah Ta’ala,

سَيَقُولُ السُّفَهَاء مِنَ النَّاسِ مَا وَلاَّهُمْ عَن قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُواْ عَلَيْهَا قُل لِّلّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ يَهْدِي مَن يَشَاء إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ

“Orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka Telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah: “Kepunyaan Allah-lah timur dan barat, Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus”.(QS. Al Baqoroh : 142)

Imam Al Qurthubi mengatakan bahwa telah terjadi perbedaan waktu tentang pemindahan kiblat setelah kedatangannya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah. Ada yang mengatakan bahwa pemindahan itu terjadi setelah 16 atau 17 bulan, sebagaimana disebutkan didalam (shahih) Bukhari.

Sedangkan Imam Daruquthni meriwayatkan dari Al Barro yang mengatakan, “Kami melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam setelah kedatangannya ke Madinah selama 16 bulan menghadap Baitul Maqdis, lalu Allah Subkhanahu wa ta’ala mengetahui keinginan nabi-Nya, maka turunlah firman-Nya,”Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit”. Didalam riwayat ini disebutkan 16 bulan, tanpa ada keraguan tentangnya.
Imam Malik meriwayatkan dari Yahya bin Said dari Said bin al Musayyib bahwa pemindahan itu terjadi dua bulan sebelum peperangan badar. Ibrahim bin Ishaq mengatakan bahwa itu terjadi di bulan Rajab tahun ke 2 Hijriyah.

Abu Hatim al Bistiy mengatakan bahwa kaum muslimin melaksanakan shalat menghadap Baitul Maqdis selama 17 bulan 3 hari. Kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah adalah pada hari senin, di malam ke 12 dari bulan Rabi’ul Awal. Lalu Allah Ta’ala memerintahkannya untuk menghadap ke arah ka’bah pada hari selasa di pertengahan bulan Sya’ban. (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid I hal 554).

Hadits Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban

Hadits-hadits yang meriwayatkan keutamaan malam Nisfu Sya’ban cukup banyak, namun para ulama berbeda pendapat tentang derajat hadits tersebut. Berikut ini beberapa hadits keutamaan malam Nisfu Sya’ban.

1. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

“Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan”.

Al Mundziri dalam At-Targhib setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan, “Dikeluarkan oleh At-Thabrani dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al-Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari. Al-Bazzar dan Al-Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa”.
Peneliti hadits Al Haitsami menilai para perawi hadits ini sebagai orang-orang yang terpercaya. (Majma’ Al Zawaid 3/395).

Hadits dengan lafazh sama yang diriwayatkan Abu Musa Al-Asy’ari juga dishahihkan oleh syaikh Al-Albani (lihat As-Silsilat Ash-Shahihah 4/86). Beliau menilai hadits ini sebagai hadits shahih, karena memiliki banyak jalur dan satu sama lain saling menguatkan.

2. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ

“Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam nisfu Sya’ban, Allah mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa”.

Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perawi yang diberi penilaian negatif atau di-jarh, namun haditsnya masih dicatat)”.

3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ مِنْ شَعْبَانَ فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَصُوْمُوْا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللهَ يَنْزِلُ فِيْهَا لِغُرُوْبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُوْلُ أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِيْ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلاَ مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلاَ كَذَا أَلاَ كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

“Jika datang malam pertengahan bulan Sya’ban, maka lakukanlah qiyamul lail, dan berpuasalah di siang harinya, karena Allah turun ke langit dunia saat itu pada waktu matahari tenggelam, lalu Allah berfirman, ‘Adakah orang yang minta ampun kepada-Ku, maka Aku akan ampuni dia. Adakah orang yang meminta rezeki kepada-Ku, maka Aku akan memberi rezeki kepadanya. Adakah orang yang diuji, maka Aku akan selamatkan dia, dst…?’ (Allah berfirman tentang hal ini) sampai terbit fajar”. (HR. Ibnu Majah, 1/421; HR. al-Baihaqi dalam Su’abul Iman, 3/378)

Hadits ini diriwayatkan dari jalur Ibnu Abi Sabrah, dari Ibrahim bin Muhammad, dari Mu’awiyah bin Abdillah bin Ja’far, dari ayahnya, dari Ali bin Abi Thalib, secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Hadits ini merupakan hadits maudhu’ (palsu), karena perawi bernama Ibnu Abi Sabrah statusnya muttaham bil kadzib (tertuduh berdusta), sebagaimana keterangan Ibnu Hajar dalam At-Taqrib. Imam Ahmad dan gurunya (Ibnu Ma’in) berkomentar tentang Ibnu Abi Sabrah, “Dia adalah perawi yang memalsukan hadits”. (Lihat Silsilah Dha’ifah, : 2132)

4. Riwayat dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau menuturkan:

فقدت النبي صلى الله عليه وسلم فخرجت فإذا هو بالبقيع رافعا رأسه إلى السماء فقال: “أكنت تخافين أن يحيف الله عليك ورسوله” فقلت يا رسول الله ظننت أنك أتيت بعض نسائك فقال: ” إن الله تبارك وتعالى ينزل ليلة النصف من شعبان إلى السماء الدنيا فيغفر لأكثر من عدد شعر غنم كلب

Aku pernah kehilangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian aku keluar, ternyata beliau di Baqi, sambil menengadahkan wajah ke langit. Nabi bertanya; “Kamu khawatir Allah dan Rasul-Nya akan menipumu?” (maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi jatah Aisyah). Aisyah mengatakan: Wahai Rasulullah, saya hanya menyangka anda mendatangi istri yang lain. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada malam Nisfu Syaban, kemudian Dia mengampuni lebih dari jumlah bulu domba bani kalb”.

Hadits ini diriwayatkan At-Turmudzi, Ibn Majah dari jalur Hajjaj bin Arthah dari Yahya bin Abi Katsir dari Urwah bin Zubair dari Aisyah. At-Turmudzi menegaskan: “Saya pernah mendengar Imam Bukhari mendhaifkan hadits ini”. Lebih lanjut, Imam Bukhari menerangkan: “Yahya tidak mendengar dari Urwah, sementara Hajaj tidak mendengar dari Yahya”. (Asna Al-Mathalib, 1/84).
Ibnul Jauzi mengutip perkataan Ad-Daruquthni tentang hadis ini: “Diriwayatkan dari berbagai jalur, dan sanadnya goncang, tidak kuat”. (Al-Ilal Al-Mutanahiyah, 3/556).

Al-Albani menilai shahih hadits ini, beliau menganggap kelemahan dalam hadits ini bukanlah kelemahan yang parah, sementara hadits ini memiliki banyak jalur, sehingga bisa terangkat menjadi shahih dan diterima. (Silsilah Ahadits Dhaifah, 3/138).

5. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِنَّ اللهَ تَعَالَى يَدْنُوْ مِنْ خَلْقِهِ فَيَغْفِرُ لِمَنِ اسْتَغْفَرَ إِلاَّ الْبَغِيَّ بِفَرْجِهَا وَالْعَشَّارَ

“Sesungguhnya (rahmat) Allah mendekat kepada hambanya (di malam Nisfu Sya’ban), maka mengampuni orang yang meminta ampunan, kecuali pelacur dan penarik upeti”.

Hadits ini diriwayatkan At-Thabrani dalam al-Kabir dan Ibnu ‘Adi dari Utsman bin Abi al-”Ash. Syaikh Al-Munawi berkata: Perawinya terpercaya. (Baca Syarah Al-Jami’ Ash-Shaghir 1/551)
6. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللهِ يَنْزِلُ اللهُ تَعَالَى لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِكُلِّ نَفْسٍ إِلاَّ إِنْسَانًا فِي قَلْبِهِ شَحْنَاءُ أَوْ مُشْرِكًا بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ

“(Rahmat) Allah turun di malam Nisfu Sya’ban maka Allah akan mengampuni semua orang kecuali orang yang di dalam hatinya ada kebencian kepada saudaranya dan orang yang menyekutukan Allah”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Daruquthni dalam as-Sunnah dan Ibnu Khuzaimah dalam at-Tauhid. (Lihat Al-Amali 122).
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan : “Hadits ini hasan”.

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam nisfu Syaban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhaifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hal. 245).

Dari hadits-hadits keutamaan malam Nisfu Sya’ban diatas, sudah dapat kita ketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang status hadits tersebut. Sehingga para ulama berbeda pandangan tentang keutamaan malam Nisfu Sya’ban. Berikut ini pendapat para ulama,

Pendapat pertama,
Tidak ada keutamaan khusus pada malam Nisfu Sya’ban.

Malam tersebut statusnya sama dengan malam-malam biasa lainnya. Mereka menyatakan bahwa semua dalil yang menyebutkan keutamaan malam Nisfu Sya’ban adalah hadits lemah.

Al-Hafizh Abu Syamah mengatakan, “Al-Hafizh Abul Khithab bin Dihyah, dalam kitabnya tentang bulan Sya’ban, mengatakan, Para ulama ahli hadits dan kritik perawi mengatakan, Tidak terdapat satu pun hadits shahih yang menyebutkan keutamaan malam nishfu Sya’ban”. (Al-Ba’its ‘ala Inkaril Bida’, hlm. 33).

Dalam nukilan yang lain, Ibnu Dihyah mengatakan:

لم يصح في ليلة نصف من شعبان شيء ولا نطق بالصلاة فيها ذو صدق من الرواة وما أحدثه إلا متلاعب بالشريعة المحمدية راغب في زي المجوسية

“Tidak ada satupun riwayat yang shahih tentang malam Nisfu sya’ban, dan para perawi yang jujur tidak menyampaikan adanya shalat khusus di malam ini. Sementara yang terjadi di masyarakat berasal dari mereka yang suka mempermainkan syariat Muhammad yang masih mencintai kebiasaan orang Majusi”. (baca: Syiah). (Asna Al-Mathalib, 1/84).

Syekh Abdul Aziz bin Baz juga mengingkari adanya keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Beliau mengatakan, “Terdapat beberapa hadits dhaif tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban, yang tidak boleh dijadikan landasan. Adapun hadits yang menyebutkan keutamaan shalat di malam Nishfu Sya’ban, semuanya statusnya palsu, sebagaimana keterangan para ulama (pakar hadits).” (At-Tahdzir min Al-Bida’, hlm. 11)

Pendapat kedua,
Terdapat keutamaan khusus pada malam Nisfu Sya’ban.

Para ulama yang menilai shahih beberapa dalil tentang keutamaan Nisfu Sya’ban, mereka mengimaninya dan menegaskan adanya keutamaan malam tersebut. Diantara hadits pokok yang mereka jadikan landasan adalah hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari;

إن الله ليطلع ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

“Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan”. (H.R. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani, dinilai sahih oleh Al-Albani)
Diantara ulama ahlus sunah yang memegang pendapat ini adalah, Imam Muhammad Nasiruddin Al-Albani. Bahkan beliau menganggap sikap sebagian orang yang menolak semua hadits tentang malam Nisfu Syaban termasuk tindakan yang gegabah. Setelah menyebutkan salah satu hadis tentang keutamaan malam Nisfu Syaban, Syaikh Al-Albani mengatakan:

فما نقله الشيخ القاسمي رحمه الله تعالى في ” إصلاح المساجد ” (ص 107) عن أهل التعديل والتجريح أنه ليس في فضل ليلة النصف من شعبان حديث صحيح، فليس مما ينبغي الاعتماد عليه، ولئن كان أحد منهم أطلق مثل هذا القول فإنما أوتي من قبل التسرع وعدم وسع الجهد لتتبع الطرق على هذا النحو الذي بين يديك. والله تعالى هو الموفق

Keterangan yang dinukil oleh Syekh Al-Qosimi rahimahullah dalam buku beliau “Ishlah Al-Masajid” dari beberapa ulama ahli hadits, bahwa tidak ada satupun hadis shahih tentang keutamaan malam Nisfu Syaban, termasuk keterangan yang tidak layak untuk dijadikan sandaran.

Sementara, sikap sebagian ulama yang menegaskan tidak ada keutamaan malam Nisfu Syaban secara mutlak, sesungguhnya dilakukan karena terlalu terburu-buru dan tidak berusaha mencurahkan kemampuan untuk meneliti semua jalur untuk riwayat ini, sebagaimana yang ada di hadapan anda. Dan hanyalah Allah yang memberi taufiq. (Silsilah Ahadits Shahihah, 3/139)

Setelah menyebutkan beberapa waktu yang utama, Syaikhul Islam mengatakan, “… Pendapat yang dipegang mayoritas ulama dan kebanyakan ulama dalam Mazhab Hanbali adalah meyakini adanya keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Ini juga sesuai keterangan Imam Ahmad. Mengingat adanya banyak hadis yang terkait masalah ini, serta dibenarkan oleh berbagai riwayat dari para shahabat dan tabi’in ….” (Majmu’ Fatawa, 23/123)

Ibnu Taimiyah juga berkata, “Dari beberapa hadits dan pandapat para sahabat menunjukkan bahwa malam Nishfu Sya’ban memiliki keutamaan tersendiri. Sebagian ulama Salaf melaksanakan salat sunah secara khusus di malam tersebut”. (Faidl al-Qadír, Syaikh al-Munawi, II/302)

Ulama Tabi’in Atha’ bin Yassar mengatakan, “Tidak ada malam yang lebih utama setelah malam Lailatul Qadar kecuali malam Nisfu Sya’ban. Pada malam itu Allah Ta’ala turun ke langit dunia lalu menebarkan ampunan kecuali kepada orang menyekutukan Allah dan bermusuhan”.

Ibnu Rajab mengatakan, “Terkait malam nishfu Sya’ban, dahulu para tabi’in penduduk Syam, seperti Khalid bin Ma’dan, Mak-hul, Luqman bin Amir, dan beberapa tabi’in lainnya memuliakannya dan bersungguh-sungguh dalam beribadah di malam itu ….” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 247)

Dengan demikian, walaupun sebagian ulama menilai hadits-hadits tersebut tidak shahih, namun melihat dari hadits-hadits lain yang menunjukkan keutamaan malam Nisfu Sya’ban yang banyak diriwayatkan dari berbagai jalur, maka dapat diambil kesimpulan bahwa, malam Nisfu Sya’ban jelas mempunyai keutamaan dibandingkan dengan malam-malam lainnya, seperti penjelasan diatas. Wallahu ‘alam.

Amalan Khusus Pada Malam Nisfu Sya’ban

Para ulama yang meyakini keutamaan malam Nisfu Sya’ban berbeda pandangan tentang dianjurkannya menghidupkan malam tersebut, terdapat beberapa pendapat,

Pertama, Dianjurkan
Sebagian ulama yang menganjurkan dilakukan secara berjamaah di masjid diantaranya, Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lainnya, mereka memakai pakaian terbaiknya, memakai minyak wangi, memakai celak mata dan berada di masjid. Hal ini disetujui oleh Ishaq bin Rahuwaih (salah satu Imam Madzhab yang muktabar), dan beliau mengatakan tentang ibadah malam Nishfu Sya’ban di masjid secara berjamaah, “Ini bukan bid’ah”. (Dikutip oleh Harb al-Karmani dalam kitabnya al-Masail)

Kedua, Makruh
Dimakruhkan untuk berkumpul di masjid pada malam Nishfu Sya’ban untuk shalat, mendengar cerita-cerita dan berdoa. Namun tidak dimakruhkan jika seseorang salat (sunah mutlak) sendirian di malam tersebut. Ini adalah pendapat al-Auza’i, Imam ulama Syam, ahli fikih yang alim. Inilah yang paling tepat, InsyaAllah. (Syaikh al-Qasthalani dalam Mawahib al-Ladunniyah II/259 yang mengutip dari Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaif al-Ma’arif 151)

Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika seseorang shalat pada malam nisfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 100 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.” (Majmu’ Al-Fatawa, 23: 131)

Sebagian menganggap bahwa mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban untuk beribadah adalah bid’ah. Mereka berpendapat bahwa, tidak terdapat satu pun riwayat yang shahih, yang menganjurkan amalan khusus maupun ibadah tertentu ketika Nishfu Syaban, baik berupa puasa atau shalat. Hadis shahih tentang malam Nisfu Sy’aban hanya menunjukkan bahwa Allah mengampuni semua hamba-Nya di malam Nishfu Sya’ban, tanpa dikaitkan dengan amal tertentu. Para ulama memperbolehkan memperbanyak amal ibadah secara mutlak di malam Nisfu Sya’ban, seperti shalat sunah, memperbanyak membaca AlQur’an atau amal saleh lainnya.

Didalam menghidupkan malam Nisfu Sya’ban, hendaklah melaksanakan ibadah dengan cara-cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti shalat, dzikir dan doa-doa hendaklah sesuai dengan dalil-dalil yang shahih. Tentang shalat raghaib, silahkan baca pada Hukum Shalat Raghaib.
Allahu ‘alam.
Sumber :  https://www.syariahislam.com

Sejarah Isra' Mi'raj

sejarah Isra' Mi'raj


Peristiwa Isra’ Mi’raj merupakan salah satu peristiwa yang agung dalam perjalanan hidup Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagi umat Islam sejarah peristiwa Isra’ Mi’raj merupakan sejarah yang sungguh luar biasa.

Secara bahasa Isra’ berasal dari kata “saro” yang bermakna perjalanan dimalam hari. Dan secara istilah Isra’merupakan peristiwa perjalanan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama malaikat Jibril dari Makkah menuju Baitul Maqdis (Al Aqsa) di Palestina.
Secara bahasa Mi’raj adalah suatu alat atau sarana yang dipakai untuk naik. Adapun secara istilah, Mi’raj bermakna tangga khusus yang digunakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam naik pada malam hari dari Baitul Maqdis menuju langit.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Beliau berkata, “Maka saya mendapati 2 tangga, salah satunya dari emas dan yang lainnya dari perak”. Wallahu ‘alam.

Peristiwa Isra’ Mi’raj yang menakjubkan ini disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an, Allah berfirman,

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِير
“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Al-Isra’ : 1).

Dalam ayat lain Allah berfirman,

وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى. مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى. وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى. عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى. ذُو مِرَّةٍ فَاسْتَوَى. وَهُوَ بِالْأُفُقِ الْأَعْلَى. ثُمَّ دَنَا فَتَدَلَّى. فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ أَوْ أَدْنَى. فَأَوْحَى إِلَى عَبْدِهِ مَا أَوْحَى. مَا كَذَبَ الْفُؤَادُ مَا رَأَى. أَفَتُمَارُونَهُ عَلَى مَا يَرَى. وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى. عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى. عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى. إِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَا يَغْشَى. مَا زَاغَ الْبَصَرُ وَمَا طَغَى. لَقَدْ رَأَى مِنْ ءَايَاتِ رَبِّهِ الْكُبْرَى
“Demi bintang ketika terbenam, kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru, dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya), yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat, Yang mempunyai akal yang cerdas; dan (Jibril itu) menampakkan diri dengan rupa yang asli. sedang dia berada di ufuk yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi, maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hamba-Nya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan. Hatinya tidak mendustakan apa yang telah dilihatnya. Maka apakah kamu (musyrikin Mekah) hendak membantahnya tentang apa yang telah dilihatnya? Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratil Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal, (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. Penglihatannya (Muhammad) tidak berpaling dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya. Sesungguhnya dia telah melihat sebahagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar” (QS. An-Najm : 1-18).


Adapun urutan dan rincian sejarah peristiwa Isra’ Mi’raj banyak terdapat dalam hadits yang shahih dengan berbagai riwayat. Di antara hadits shahih yang menyebutkan kisah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Didatangkan kepadaku Buraaq – yaitu yaitu hewan putih yang panjang, lebih besar dari keledai dan lebih kecil dari baghal (peranakan kuda dengan keledai), dia meletakkan telapak kakinya di ujung pandangannya (maksudnya langkahnya sejauh pandangannya). Maka sayapun menungganginya sampai tiba di Baitul Maqdis, lalu saya mengikatnya di tempat yang digunakan untuk mengikat tunggangan para Nabi. Kemudian saya masuk ke masjid dan shalat 2 rakaat kemudian keluar . Kemudian datang kepadaku Jibril ‘alaihis salaam dengan membawa bejana berisi khamar dan bejana berisi air susu. Aku memilih bejana yang berisi air susu. Jibril kemudian berkata : “Engkau telah memilih (yang sesuai) fitrah”.

Kemudian Jibril naik bersamaku ke langit (pertama) dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya): “Siapa engkau?” Dia menjawab: “Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab: “Muhammad” Dikatakan: “Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab: “Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit) dan saya bertemu dengan Adam. Beliau menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku. Kemudian kami naik ke langit kedua, lalu Jibril ‘alaihis salaam meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya):“Siapa engkau?” Dia menjawab: “Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab: “Muhammad” Dikatakan: “Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab: “Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit kedua) dan saya bertemu dengan Nabi ‘Isa bin Maryam dan Yahya bin Zakariya shallawatullahi ‘alaihimaa, Beliau berdua menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku.

Kemudian Jibril naik bersamaku ke langit ketiga dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya): “Siapa engkau?” Dia menjawab: “Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab: “Muhammad” Dikatakan: “Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab: “Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit ketiga) dan saya bertemu dengan Yusuf ‘alaihis salaam yang beliau telah diberi separuh dari kebagusan (wajah). Beliau menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku. Kemudian Jibril naik bersamaku ke langit keempat dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya): “Siapa engkau?” Dia menjawab: “Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab: “Muhammad” Dikatakan: “Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab: “Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit keempat) dan saya bertemu dengan Idris alaihis salaam. Beliau menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku. Allah berfirman yang artinya : “Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi” (Maryam:57).
Kemudian Jibril naik bersamaku ke langit kelima dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya): “Siapa engkau?” Dia menjawab: “Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab: “Muhammad” Dikatakan: “Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab: “Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit kelima) dan saya bertemu dengan Harun ‘alaihis salaam. Beliau menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku.

Kemudian Jibril naik bersamaku ke langit keenam dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya): “Siapa engkau?” Dia menjawab: “Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab: “Muhammad” Dikatakan: “Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab: “Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit) dan saya bertemu dengan Musa. Beliau menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku. Kemudian Jibril naik bersamaku ke langit ketujuh dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya): “Siapa engkau?” Dia menjawab: “Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab, “Muhammad” Dikatakan, “Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab, “Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit ketujuh) dan saya bertemu dengan Ibrahim. Beliau sedang menyandarkan punggunya ke Baitul Ma’muur. Setiap hari masuk ke Baitul Ma’muur tujuh puluh ribu malaikat yang tidak kembali lagi. Kemudian Ibrahim pergi bersamaku ke Sidratul Muntaha. Ternyata daun-daunnya seperti telinga-telinga gajah dan buahnya seperti tempayan besar. Tatkala dia diliputi oleh perintah Allah, diapun berubah sehingga tidak ada seorangpun dari makhluk Allah yang sanggup mengambarkan keindahannya

Lalu Allah mewahyukan kepadaku apa yang Dia wahyukan. Allah mewajibkan kepadaku 50 shalat sehari semalam. Kemudian saya turun menemui Musa ‘alaihis salam. Lalu dia bertanya: “Apa yang diwajibkan Tuhanmu atas ummatmu?”. Saya menjawab: “50 shalat”. Dia berkata: “Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan, karena sesungguhnya ummatmu tidak akan mampu mengerjakannya. Sesungguhnya saya telah menguji dan mencoba Bani Isra’il”. Beliau bersabda :”Maka sayapun kembali kepada Tuhanku seraya berkata: “Wahai Tuhanku, ringankanlah untuk ummatku”. Maka dikurangi dariku 5 shalat. Kemudian saya kembali kepada Musa dan berkata: “Allah mengurangi untukku 5 shalat”. Dia berkata: “Sesungguhnya ummatmu tidak akan mampu mengerjakannya, maka kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan”. Maka terus menerus saya pulang balik antara Tuhanku Tabaraka wa Ta’ala dan Musa ‘alaihis salaam, sampai pada akhirnya Allah berfirman: “Wahai Muhammad, sesungguhnya ini adalah 5 shalat sehari semalam, setiap shalat (pahalanya) 10, maka semuanya 50 shalat. Barangsiapa yang meniatkan kejelekan lalu dia tidak mengerjakannya, maka tidak ditulis (dosa baginya) sedikitpun. Jika dia mengerjakannya, maka ditulis(baginya) satu kejelekan”. Kemudian saya turun sampai saya bertemu dengan Musa’alaihis salaam seraya aku ceritakan hal ini kepadanya. Dia berkata: “Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan”, maka sayapun berkata: “Sungguh saya telah kembali kepada Tuhanku sampai sayapun malu kepada-Nya”. (H.R Muslim 162)

Untuk lebih lengkapnya, dapat dilihat dalam kitab Shahih Bukhari hadits nomor 2968 dan 3598 dan Shahih Muslim nomor 162-168 dan juga kitab-kitab hadits lainnya yang menyebutkan kisah ini.

Perjalanan Isra’ Mi’raj Terjadi dengan Jasad dan Ruh

Kisah Isra’ Mi’raj termasuk tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Allah ‘Azza wa Jalla. Mayoritas ulama berpendapat bahwa isra’ mi’raj yang dialami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi dengan jasad dan ruh beliau, serta dalam kondisi terjaga (tidak tidur). Inilah pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama.
Allah Ta’ala berfirman:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Al-Isra: 1).
Kata ‘hamba’ menunjukkan bahwa itu terjadi dengan ruh dan jasad secara bersamaan. Inilah yang shahih, sebagaima disebutkan dalam hadits-hadits Bukhari dan Muslim dengan riwayat yang beraneka ragam, yang menegaskan bahwa Beliau shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam melakukan Isra’ dan Mi’raj dengan jasad beliau.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Lum’atul I’tiqod, “… Contohnya hadits Isra’ dan Mi’raj, Beliau dalam keadaan terjaga, bukan dalam keadaan tidur, karena (kafir) Quraisy mengingkari dan bersombong terhadap peristiwa itu, padahal mereka tidak mengingkari mimpi” (Syarh Lum’atil I’tiqad li Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 58).

Hal yang sama juga disampaikan Imam Ath-Thohawy rahimahullah, dalam bukunya tentang Aqidah, beliau menyatakan,
“Mi’raj adalah benar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam telah melakukan Isra’ dan Mi’raj dengan jasad Beliau, dan dalam keadaan tidak tidur, ke atas langit …” (Matan ‘Al Aqidah Ath Thahawiyah).

Sikap Seorang Muslim Terhadap Peristiwa Isra’ Mi’raj

Berita-berita yang datang dalam kisah atau sejarah peristiwa Isra’ Mi’raj seperti, sampainya Beliau ke Baitul Maqdis, kemudian berjumpa dengan para nabi dan shalat mengimami mereka, serta berita-berita lain yang terdapat dalam hadits- hadits yang shahih merupakan perkara ghaib. Sikap dan kewajiban kita adalah beriman sesuai dengan berita yang datang terhadap seluruh perkara-perkara ghaib yang Allah Ta’ala kabarkan atau dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Menurut para ulama, terhadap kisah-kisah ghaib seperti ini sikap kita harus mencakup kaedah berikut,
1. Menerima berita tersebut.
2. Mengimani tentang kebenaran berita tersebut.
3. Tidak menolak berita tersebut atau mengubah berita tersebut sesuai dengan kenyataannya.

Hendaknya kita meneladani sifat para sahabat radhiyallahu ‘anhum terhadap berita dari Allah dan rasul-Nya. Dikisahkan dalam sebuah riwayat bahwa setelah peristiwa Isra’ Mi’raj, orang-orang musyrikin datang menemui Abu Bakar As Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Mereka mengatakan : “Lihatlah apa yang telah diucapkan temanmu (yakni Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam)!” Abu Bakar berkata : “Apa yang Beliau ucapkan?”. Orang-orang musyrik berkata : “Dia menyangka bahwasanya dia telah pergi ke Baitul Maqdis dan kemudian dinaikkan ke langit, dan peristiwa tersebut hanya berlangsung satu malam”. Abu Bakar berkata : “Jika memang Beliau yang mengucapkan, maka sungguh berita tersebut benar sesuai yang Beliau ucapkan karena sesungguhnya Beliau adalah orang yang jujur”. Orang-orang musyrik kembali bertanya: “Mengapa demikian?”. Abu Bakar menjawab: “Aku membenarkan seandainya berita tersebut lebih dari yang kalian kabarkan. Aku membenarkan berita langit yang turun kepada Beliau, bagaimana mungkin aku tidak membenarkan Beliau tentang perjalanan ke Baitul Maqdis ini?” (Hadits diriwayakan oleh Imam Hakim dalam Al Mustadrak 4407 dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha).
Perhatikan, bagaimana sikap Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu terhadap berita yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau langsung membenarkan dan mempercayai berita tersebut. Beliau tidak banyak bertanya, meskipun peristiwa tersebut mustahil dilakukan dengan teknologi pada saat itu. Demikianlah seharusnya sikap seorang muslim terhadap setiap berita yang shahih dari Allah dan rasul-Nya.


Pelajaran yang Dapat Kita Ambil dari Sejarah Peristiwa Isr’ Mi’raj

1. Isra’ dan mi’raj ini termasuk sebesar-sebesar tanda yang menunjukkan kebesaran dan kemuliaan Allah Ta’ala.
2. Peristiwa ini juga menunjukkan keutamaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di atas seluruh nabi dan rasul ‘alaihimus shalatu wassalam.
3. Isra dan mi’raj terjadi dengan jasad dan ruh beliau, dalam keadaan tidak tidur.
4. Keutamaan air zam-zam, yang digunakan Jibril untuk mencuci hati.
5. Allah adalah Dzat Yang Maha Tinggi, tinggi sifatnya dan tinggi Dzat-Nya. Allah berada di atas langit ketujuh, di atas ‘arsy-Nya, dan terpisah dari makhluk-Nya. Inilah aqidah kaum muslimin, aqidah ahlus sunnah wal jamaah dari dahulu hingga sekarang.
6. Mengimani perkara-perkara gaib yang disebutkan dalam hadis di atas, seperti: Buraq, Mi’raj, para malaikat penjaga langit, adanya pintu-pintu langit, Baitul Ma’mur, Sidrotul Muntaha beserta sifat-sifatnya, surga, Qolam (pena) yang menuliskan takdir, dan selainnya.
7. Diwajibkan meminta izin sebelum masuk ke rumah orang lain.
8. Ketika pemilik rumah bertanya kepada orang yang minta izin masuk dengan pertanyaan, “Siapa?” Maka orang tersebut harus menyebutkan namanya dan tidak menjawab dengan ucapan, “Saya”.
9. Penetapan tentang hidupnya para Nabi di kubur-kubur mereka. Akan tetapi dengan kehidupan barzakhiah, bukan seperti kehidupan mereka di dunia. Syaikh Sholih Alu Asy-Syaikh menyebutkan dalam Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyah beliau bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam Mi’raj menemui ruh para Nabi kecuali Nabi ‘Isa, karena beliau belum wafat.                       10. Banyaknya jumlah para malaikat dan tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah.
11. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam juga adalah kalimur-Rahman (Orang yang diajak bicara langsung oleh Ar-Rahman).
12. Allah ‘Azza wa Jalla memiliki sifat kalam (berbicara) dengan pembicaraan yang sebenar-benarnya.
13. Tingginya kedudukan shalat wajib yang lima.
14. Kasih sayang dan perhatian Nabi Musa ‘alaihissalam terhadap ummat Islam.
15. Penetapan adanya nasakh (penghapusan hukum) dalam syariat Islam, serta bolehnya menasakh suatu perintah walaupun belum sempat dikerjakan sebelumnya.
16. Rahmat dan kemurahan Allah Subhanahu wa Ta’ala atas ummat ini.
17. Surga dan neraka sudah ada sekarang, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam telah memasuki keduanya ketika mi’raj.
18. Bolehnya mengakhirkan penjelasan sampai kepada waktu yang dibutuhkan. Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam baru diberikan kewajiban shalat lima waktu secara umum, tapi belum diberitahu tentang rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, serta waktu-waktunya.

Hikmah Terjadinya Isra’

Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak langsung Mi’raj dari Mekkah ke langit, namun terjadi peristiwa Isra’ dahulu padahal hal itu memungkinkan? Para ulama menyebutkan ada beberapa hikmah terjadinya peristiwa Isra’ tersebut,
1. Perjalanan Isra’ di bumi dari Mekkah ke Baitul Maqdis lebih memperkuat hujjah bagi orang-orang musyrik. Jika beliau langsung Mi’raj ke langit, seandainya ditanya oleh orang-orang musyrik maka beliau tidak mempunyai alasan yang memperkuat kisah perjalanan yang beliau alami. Oleh karena itu ketika orang-orang musyrik datang dan bertanya kepada beliau, beliau menceritakan tentang kafilah yang beliau temui selama perjalanan Isra’. Tatkala kafilah tersebut pulang dan orang-orang musyrik bertanya kepada mereka, orang-orang musyrik baru mengetahui benarlah apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Untuk menampakkan hubungan antara Mekkah dan Baitul Maqdis yang keduanya merupakan kiblat kaum muslimin. Tidaklah pengikut para nabi menghadapkan wajah mereka untuk beribadah kecuali ke Baitul Maqdis dan Makkah Al Mukarramah. Sekaligus ini menujukkan keutamaan Beliau melihat kedua kiblat dalam satu malam.
3. Untuk menampakkan keutamaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan para nabi yang lainnya. Beliau berjumpa dengan mereka di Baitul Maqdis lalu Beliau shalat mengimami mereka.

Semoga ulasan tentang sejarah peristiwa Isra’ Mi’raj diatas dapat menambah ilmu dan wawasan kita, serta dapat lebih meningkatkan ketaqwa’an kita kepada Allah Ta’ala.

Menjawab Salam di Sosial Media

menjawab salam di sosial media

Bila kita bertemu dengan saudara kita sesama muslim, diperintahkan untuk mengucapkan salam dan wajib membalasnya . Bagaimana cara kita bila menjawab salam di sms atau media sosial?

Perintah Mengucapkan Salam,

Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama. Tentang ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86).
Keutamaan mengucapkan salam juga disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)

Jika melihat hadits di atas, kita diperintahkan untuk memulai mengucapkan salam ketika bertemu saudara muslim kita yang lain. Dan wajib hukumnya menjawab salam dengan yang lebih baik atau yang serupa salam tersebut.


Perlu diingat dan dipahami bahwa, salam adalah doa yang sangat baik. Para ulama menjelaskan bahwa As Salam itu termasuk nama Allah. Sehingga jika kita mengucapkan “Assalamu’alaikum”, maka kita mendoakan saudara kita agar selalu mendapat penjagaan dari Allah Ta’ala. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa makna As Salam adalah keselamatan. Sehingga jika kita mengucapkan “Assalamu’alaikum”, maka kita mendoakan saudara kita agar mendapat keselamatan dari segala masalah, masalah agama ataupun dunianya.

Jika kita memberi salam melalui sms, email, surat atau media sosial, janganlah ucapan salam tersebut kita singkat menjadi “Ass.” atau “Ass.wr.wb.” atau yang lainnya. Bentuk seperti ini bukanlah salam. Seharusnya jika ingin mengucapkan salam, maka hendaklah kita tulis lengkap jangan disingkat, sebagai contoh “Assalamu’alaikum”, jangan kita tulis “Ass.”. Tulisan yang terakhir ini tidak ada maknanya dan bukanlah salam. Salam adalah bentuk doa yang sangat bagus dan baik, kenapa harus disingkat? Janganlah menjadi seorang pemalas ketika ingin berbuat baik, ubahlah sikap semacam ini.
Bagaimana cara menjawab salam di sms atau media sosial?

Menjawab salam di sms, email atau media sosial bisa dilakukan dengan cara,
1. Membalas salam tersebut dengan yang lebih baik atau serupa dengan ditulis secara lengkap dan jangan disingkat.

2. Menjawab salam di sms, email atau surat, tidak harus dalam bentuk tulisan. Artinya boleh menjawab dengan lisan. Misalnya kita mendapat sms, ” Assalamu’alaikum warahmatullah, bagaimana kabarnya?” Kita boleh membalas smsnya dengan jawaban salam secara lisan, dengan mengucapkan wa’alaikumus salam warahmatullah, kemudian kita tulis di sms, “Kabar baik.” Tanpa ada tulisan jawaban salam. Semacam ini dibolehkan dan telah menggugurkan kewajiban.
Semoga pembahasan cara menjawab salam di sms atau media sosial bermanfaat, Amin.
Allahu ‘alam.
Sumber:https://www.syariahislam.com/menjawab-salam-di-sms-atau-media-sosial/