Hukum Shalat Tarawih Bagi Wanita


Apa hukum shalat Tarawih bagi wanita? Apakah lebih baik bagi para wanita melakukan shalat Tarawih di rumah atau di masjid? Bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan tentang hal tersebut.

Shalat Tarawih hukumnya sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan). Dan yang lebih  utama bagi para wanita dalam Qiyamul Lail adalah melakukannya di rumah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ. (رواه أبو داود في سننه باب ما جاء في خروج النساء إلى المسجد : باب التشديد في ذلك . وهو في صحيح الجامع 7458)

“Jangan kalian melarang isteri-isteri kalian ke masjid. Akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka". (HR. Abu Daud, dalam sunannya, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami, 7458).

Bahkan, semakin shalatnya di tempat lebih tertutup dan lebih menyendiri, hal itu lebih baik lagi. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Shalat seorang wanita di ruang tidurnya lebih  baik dibandingkan shalatnya di ruang tengah. Dan shalatnya di ruang kecil di rumahnya, lebih baik dibandingkan shalatnya di ruang tidurnya.” (HR. Abu Daud dalam kitab sunan, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami’, no.  3833).

وعن أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهَا جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ  مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ . رواه الإمام أحمد ورجال إسناده ثقات

Dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As-Sa’idy, sesungguhnya beliau datang (menemui) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama anda engkau. Beliau menjawab: “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau suka menunaikan shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid khusus rumahmu, dan shalatmu di masjid khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid di sekitar masyarakatmu, dan shalatmu di masjid sekitar masyarakatmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjidku. Kemudian dia (Ummu Humaid) minta dibangunkan baginya masjid (tempat shalat) di  tempat paling ujung rumahnya dan paling gelap. Maka beliau shalat di sana sampai bertemu dengan Allah Azza Wa Jalla (wafat)". (HR. Ahmad, para perawinya tsiqah/terpercaya).


Akan tetapi keutamaan semacam ini jangan sampai menjadi penghalang untuk memberi izin kepada para wanita pergi ke masjid. Sebagaimana hadits Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, dia berkata, saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian melarang para wanita pergi ke masjid jika mereka mereka minta izin kepada kalian." Lalu Bilal bin Abdullah berkata: “Demi Allah, sungguh kami akan melarangnya". Kemudian Abdullah (bin Umar) menemuinya dan mencelanya dengan celaan yang  belum pernah aku dengarkan (celaan) semacam itu, seraya beliau berkata, 'Aku beritahu engkau ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi kamu justru mengatakan, 'Demi Allah sungguh kami akan melarangnya!”. (HR. Muslim, no. 667).

Akan tetapi kedatangan para wanita ke masjid, hendaknya dengan syarat berikut ini,

1.      Memakai hijab secara sempurna
2.      Tidak menggunakan wewangian
3.      Mendapat izin dari suaminya.

Hendaknya ketika pergi, seorang wanita tidak melakukan perkara haram seperti berduaan dengan supir yang bukan mahram di mobil atau yang semisalnya. Kalau seorang wanita menyalahi sebagian dari apa yang disebutkan tadi, maka suami atau walinya berhak melarangnya pergi, bahkan hal itu justru diharuskan.

Guru kami, Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang shalat Tarawih, apakah secara khusus ada keutamaan bagi wanita untuk melakukannya di masjid? Beliau menjawab dengan meniadakan. Hadits-hadits tentang keutamaan shalat wanita di rumahnya bersifat umum, mencakup shalat Tarawih dan lainnya. Wallahu ‘alam.

Kami memohon kepada Allah semoga kami dan seluruh saudara kita umat Islam dianugerahi keikhlasan, amalnya diterima serta dicintai dan diridhai. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad. (Sumber: SyariahIslam.com).