Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Wakaf secara bahasa artinya menahan [الحبس]. Sementara secara istilah, wakaf didefinisikan dengan,
حبس الاصل وتسبيل الثمرة. أي حبس المال وصرف منافعه في سبيل الله
Upaya mempertahankan fisik harta dan menjadikan hasilnya fi sabilillah.
Artinya, menjaga keutuhan harta yang diwakafkan dan mengambil manfaatnya untuk di jalan Allah. (Fiqhus Sunah, Sayid Sabiq, 3/515)
Pada prinsipnya, wakaf tidak boleh dijual. Ada banyak hadis yang menjelaskan hal ini. diantaranya,
Pertama, hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
Bahwa Umar bin Khatab memiliki sebidang tanah di Khoibar. Beliaupun menawarkan tanah ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ ، فَكَيْفَ تَأْمُرُنِى بِهِ
“Saya mendapat sebidang tanah, dimana tidak ada harta yang lebih berharga bagiku dari pada tanah itu. Apa yang anda sarankan untukku terhadap tanah itu?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi saran,
إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا ، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
“Jika mau, kamu bisa mempertahankan tanahnya dan kamu bersedekah dengan hasilnya.”
Ibnu Umar mengatakan,
فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ ، فِى الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ ، وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ ، أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ
Kemudian Umar mensedekahkannya kepada fakir miskin, kerabat, budak, fi sabilillah, tamu, dan Ibnu Sabil, dengan ketentuan, tanah itu tidak boleh dijual, atau dihibahkan, atau diwariskan. Dan dibolehkan bagi pengurusnya untuk makan hasilnya sewajarnya, atau diberikan kepada temannya, serta tidak boleh dikomersialkan. (HR. Bukhari 2772).
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi saran kepada Umar untuk wakaf. Beliau mengatakan,
تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ ، وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ
Sedekahkan tanah itu, namun tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan. Akan tetapi dimanfaatkan hasilnya. (HR. Bukhari 2764)
Dan tidak dijumpai adanya perbedaan ulama bahwa barang wakaf tidak boleh dijual. Selain riwayat dari Abu Hanifah, meskipun tidak disetujui murid-muridnya selain Zufar bin Hudzail. At-Thahawi menceritakan bahwa Abu Yusuf – murid Abu Hanifah – membolehkan menjual wakaf. Kemudian beliau mendengar hadis Umar di atas. Lalu beliau menyatakan,
هذا لا يسع أحدا خلافه ولو بلغ أبا حنيفة لقال به فرجع عن بيع الوقف حتى صار كأنه لا خلاف فيه بين أحد
“Tidak boleh ada seorangpun yang tidak mengikuti hadis ini. Andai Abu Hanifah mendengar hadis ini, niscaya beliau akan berpendapat sesuai hadis ini, sehingga menarik kembali pendapat bolehnya menjual wakaf. Jadilah seolah tidak ada perbedaan antar siapapun.” (Fathul Bari, 5/403)
Bagaimana jika barang itu tidak memungkinkan lagi untuk dimanfaatkan?
Bagian inilah yang menjadi perhatian besar ulama dalam masalah wakaf. Ketika harta wakaf, tidak mungkin lagi dimanfaatkan atau terlalu sulit untuk memanfaatkannya, apakah boleh diuangkan kemudian dialihkan untuk mendukung objek wakaf yang lain?
Misalnya ada wakaf tanah sempit di sebuah pelosok desa, yang sangat sulit untuk diambil manfaatnya. Untuk bisa diambil manfaatnya, terlalu besar biaya perawatannya, untuk dijadikan masjid atau pesantren, tidak memungkinkan karena terlalu sempit. Untuk dibuat mushola kecil, bisa sia-sia, karena masjid di dekatnya yang lebih besar ternyata juga sepi.
Ada penjelasan yang cukup rinci, disebutkan Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa, terdapat beberapa keadaan objek wakaf yang tidak bisa dimanfaatkan,
[1] Objek wakaf yang sama sekali tidak bisa diselamatkan.
Seperti wakaf binatang lalu binatang itu mati.
[2] Objek wakaf sudah rusak namun masih tersisa beberapa bagian yang memungkinkan untuk diuangkan. Seperti pohon yang tidak berbuah, atau masjid yang bangunannya sudah roboh. Benda semacam ini dijual untuk dibelikan objek yang semisal.
[3] Barang yang terancam rusak dan jika tidak dijual akan hilang nilainya. Barang semacam ini boleh dijual untuk dimanfaatkan hasilnya. Misal, tikar masjid yang tidak dipakai, dan mulai rusak. Jika dibiarkan saja akan semakin rusak dan tidak ada nilai manfaat dan nilai jual-nya.
[4] Objek wakaf tidak berfungsi di masjid A, namun bisa berfungsi di masjid B. Maka objek wakaf ini dipindah agar bisa dimanfaatkan.
[5] Jika masjidnya tidak cukup menampung jamaahnya, atau tidak layak untuk dimanfaatkan, maka boleh dijual dan hasilya digunakan untuk membangun masjid yang lain.
(Majmu’ Fatawa, 31/226).
8
Karena tujuan besar dari wakaf adalah tasbil al-Manfaah, bagaimana menggunakan manfaat benda untuk di jalan Allah.
Allahu a’lam.
Sumber: konsultasisyariah.com