Bismillah, Wassholatu was salam ‘ala Rasulillah wa ba’du,
Hukumnya boleh, asalkan orang kafir tersebut bukan kafir harbi (kafir yang perang dengan kaum muslimin). Ada beberapa alasan yang menguatkan pernyataan ini :
Pertama, Allah Ta’ala tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah : 8).
Diantara bentuk berbuat baik kepada mereka adalah, dengan membagikan kepada mereka daging qurban. Inialasan yang pertama.
Kedua, kisah Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu’anha, ketika berkonsultasi kepada Rasulullah perihal kedatangan Ibundanya yang masih musyrik, meminta pesangon kepada Asma’ sebagai bakti putrinya kepadanya. Nabi mengatakan
نَعم، صلِي أمَّك
“Iya.. Sambunglah silaturahimmu dengan Ibumu.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Saat itu, masa perdamaian dengan kaum musyrikin. Ini artinya, hukumnya boleh membagikan harta kepada non muslim, yang tidak memerangi kaum muslimin.
Ketiga, tindakan seperti ini, bisa menjadi sebab lunaknya hati mereka, sehingga mau memerima menerima Islam.
Keempat, sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu pernah menyembelih kambing sebagai qurban untuk keluarganya. Kemudian beliau bertanya kepada mereka,
“Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu? Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu?”
Beliau melanjutkan,
“Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُه
“Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” (HR. TIrmizi, no.1943. Dinilai shohih oleh Al-Albani. Diriwayatkan dari Mujahid).
Riwayat ini juga menjadi dalil, anjuran memprioritaskan pemberian kepada non muslim yang masih ada hubungan kerabat atau tetangga dengan kita. Karena mereka memiliki hak kekerabatan dan hak tetangga.
Syaikh Abdulaziz bin Baz –rahimahullah– ketika ditanya apakah boleh memberikan daging qurban kepada non muslim?
Beliau memjawab :
لا حرج؛ لقوله جل وعلا: لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ، فالكافر الذي ليس بيننا وبينه حرب كالمستأمن أو المعاهد يعطى من الأضحيَّة ومن الصدقة.
Tidak mengapa, karena Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.”
Maka orang kafir yang tidak ada hubungan perang antara kita dengan mereka, seperti Musta’min (yang meminta jaminan keamanan) atau Mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin), boleh diberi daging qurban dan juga boleh diberi sedekah.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 18/47)
Jadi hukumnya boleh membagikan daging qurban kepada non muslim. Namun tetap yang lebih afdhol, memprioritaskan kaum muslimin. Karena hubungan iman menjadikan mereka lebih berhak untuk diutamakan. Dan memberi daging qurban kepada mereka, membantu mereka dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wallahua’lam bis showab.
Sumber: konsultasisyariah.com