Amalan dan Doa di Malam Lailatul Qadar

Adakah amalan dan doa di malam Lailatul Qadar yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Amalan Ketika Malam Lailatul Qadar

Amalan dan Doa Ketika Malam Lailatul Qadar

Pertama, Melakukan I’tikaf.

Sebagaimana hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.

“Sesungguhnya Nabi melakukan i’tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelahnya”. (HR. Al Bukhari : 1922).

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau mengatakan,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَجْتَهِدُ فِيْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَالاَ يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir, yang kesungguhannya tidak seperti pada waktu-waktu lainnya”. (HR. Muslim : 1175).

Terdapat hadits lain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِيُّ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرَ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila memasuki sepuluh malam terakhir, (Beliau) mengikat sarungnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan istri-istrinya (untuk shalat malam)”. (HR. Al Bukhari : 1920), Muslim : 1174).

Ibnu Katsir berkata, “Makna perkataan Aisyah ” شَدَّ مِئْزَرَهُ “, adalah menjauhi istri (tidak menggaulinya), dan ada kemungkinan bermakna kedua-duanya (mengikat sarungnya dan tidak menggauli istri)”. (Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 8/451).

Kedua, Memperbanyak Doa.


Ibnu Katsir mengatakan, “Dan sangat dianjurkan (disunnahkan) memperbanyak doa pada setiap waktu, terlebih lagi di bulan Ramadhan, dan terutama pada sepuluh malam terakhir, di malam-malam ganjilnya”. (Tafsir Al Qur’an Al Azhim 8/451).

Doa yang dianjurkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,

اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ

Doa diatas berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ وَافَقْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ, مَا أَدْعُوْ؟ قَالَ: تَقُوْلِيْنَ: اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ, تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ.

“Aku (Aisyah) bertanya: “Wahai Rasulullah, seandainya aku bertepatan dengan malam Lailatul Qadar, doa apa yang aku katakan?” Beliau menjawab: “Katakan, Ya Allah, Sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, dan Engkau menyukai maaf. Maka, maafkan aku”. (HR. Ibnu Majah : 3850, At Tirmidzi : 3513 dan lainnya).

Ketiga, Menghidupkan Malam Lailatul Qadar Dengan Melakukan Shalat Atau Ibadah Lainnya.


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ, وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan (dari Allah), niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan pengharapan (dari Allah), niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (HR. Al Bukhari :1910, Muslim : 760 dan lainnya).

Demikian amalan-amalan dan doa ketika malam Lailatul Qadar. Mudah-mudahan kita tambah bersemangat dalam menjalankan ibadah di akhir-akhir Ramadhan. Dan Semoga Allah memudahkan kita untuk meraih pahala dan keutamaan malam Lailatul Qadar, Amin.
Allahu ‘alam.

Hukum Bersetubuh Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersetubuh di Bulan Ramadhan

Hubungan intim suami istri asalnya halal bahkan bisa bernilai pahala. Namun ketika di bulan Ramadhan, apakah boleh bersetubuh atau melakukan hubungan intim suami istri? Bagaimana hukum bersetubuh di bulan Ramadhan?

Menyetubuhi istri di bulan Ramadhan ada dua kondisi, kemungkinan dilakukan pada waktu malam atau waktu siang hari Ramadhan.

Bersetubuh di malam hari itu mubah (boleh), dan malam dimulai dari terbenamnya matahari sampai terbit fajar. Allah Ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (سورة البقرة: 187)

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam". (QS. Al-Baqarah: 187).

Al-Jassas mengatakan, "Maka dibolehkan bersetubuh, makan dan minum di malam-malam Ramadhan, dari permulaan (malam) sampai terbit fajar". (Ahkamul Al-Qur’an, 1/265).

Bagaimana Dengan Bersetubuh Di Siang Hari Bulan Ramadhan?

Bersetubuh di siang Ramadhan bagi orang yang berkewajiban untuk berpuasa, para ulama sepakat (ijmak) akan keharaman hal itu dan dapat merusak puasanya.

Dalam Al-Mughni, 4/372 dikatakan, "Kami tidak mengetahui adanya perbedaan di kalangan ulama, bahwa orang yang bersetubuh sampai masuk ke kemaluan, keluar (mani) ataupun tidak. Atau diluar kemaluan kemudian keluar (mani). Hal itu membatalkan puasanya kalau dilakukan secara sengaja. Hadits-hadits yang shahih menunjukkan hal tersebut".


Bahkan bersetubuh termasuk pembatal yang terbesar, dan diharuskan membayar kafarat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata,

قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ وَقَعْتُ بِأَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ تَجِدُ رَقَبَةً قَالَ لا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لا قَالَ فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لا قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الأَنْصَارِ بِعَرَقٍ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ اذْهَبْ بِهَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

"Seseorang datang kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, celakalah saya!" Beliau bertanya, “Ada apa dengan anda?" Dia menjawab, “Saya telah berhubungan intim dengan istri sementara saya dalam kondisi berpuasa (Di bulan Ramadan)," Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallalm bertanya, “Apakah anda dapatkan budak (untuk dimerdekakan)?" Dia menjawab, “Tidak." Beliau bertanya, “Apakah anda mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Dia menjawab, “Tidak." Beliau bertanya, “Apakah anda dapatkan makanan unttuk memberi makan kepada enampuluh orang miskin?" Dia menjawab, “Tidak." Kemudian ada orang Anshar datang dengan membawa tempat besar di dalamnya ada kurmanya. Beliau bersabda, “Pergilah dan bershadaqahlah dengannya." Orang tadi berkata, “Apakah ada yang lebih miskin dari diriku wahai Rasulullah? Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, tidak ada yang lebih membutuhkan diantara dua desa dibandingkan dengan keluargaku." Kemudian beliau mengatakan, “Pergilah dan beri makanan keluarga anda". (HR. Bukhari, 2600 dan Muslim, 1111).

Bagaimana Jika Dalam Keadaan Safar?

Al-Lajnah Ad-Daimah (10/202) ditanya tentang hukum orang yang berhubungan badan dengan istrinya waktu siang hari di bulan Ramadhan sementara keduanya dalam kondisi safar dan berbuka puasa?

Maka dijawab: "Dibolehkan bagi musafir di siang hari bulan Ramadhan untuk berbuka dan mengqadanya. Berdasarkan Firman Allah: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185). Dia dibolehkan makan, minum dan berhubungan badan selagi dia dalam kondisi safar".

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga ditanya dalam Fatawa Shiyam (344) tentang seorang yang berhubungan badan dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan dalam kondisi safar?

Beliau menjawab: "Hal itu tidak mengapa, karena musafir dibolehkan berbuka dengan makan, minum maupun berhubungan badan. Maka hal itu tidak apa-apa dan tidak perlu membayar kafarat. Akan tetapi dia harus mengqada hari dia berbuka puasa. Begitu juga berlaku bagi isteri yang ikut safar bersamanya, baik dia berbuka maupun belum berbuka. Akan tetapi kalau istrinya dalam kondisi muqim (menetap) maka suaminya tidak boleh menggaulinya karena akan merusak puasanya dan sang isteri wajib menolaknya".
[Sumber: SyariahIslam.com  ].

Hukum Shalat Tarawih Bagi Wanita


Apa hukum shalat Tarawih bagi wanita? Apakah lebih baik bagi para wanita melakukan shalat Tarawih di rumah atau di masjid? Bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan tentang hal tersebut.

Shalat Tarawih hukumnya sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan). Dan yang lebih  utama bagi para wanita dalam Qiyamul Lail adalah melakukannya di rumah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ. (رواه أبو داود في سننه باب ما جاء في خروج النساء إلى المسجد : باب التشديد في ذلك . وهو في صحيح الجامع 7458)

“Jangan kalian melarang isteri-isteri kalian ke masjid. Akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka". (HR. Abu Daud, dalam sunannya, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami, 7458).

Bahkan, semakin shalatnya di tempat lebih tertutup dan lebih menyendiri, hal itu lebih baik lagi. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Shalat seorang wanita di ruang tidurnya lebih  baik dibandingkan shalatnya di ruang tengah. Dan shalatnya di ruang kecil di rumahnya, lebih baik dibandingkan shalatnya di ruang tidurnya.” (HR. Abu Daud dalam kitab sunan, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami’, no.  3833).

وعن أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهَا جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ  مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ . رواه الإمام أحمد ورجال إسناده ثقات

Dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As-Sa’idy, sesungguhnya beliau datang (menemui) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama anda engkau. Beliau menjawab: “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau suka menunaikan shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid khusus rumahmu, dan shalatmu di masjid khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid di sekitar masyarakatmu, dan shalatmu di masjid sekitar masyarakatmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjidku. Kemudian dia (Ummu Humaid) minta dibangunkan baginya masjid (tempat shalat) di  tempat paling ujung rumahnya dan paling gelap. Maka beliau shalat di sana sampai bertemu dengan Allah Azza Wa Jalla (wafat)". (HR. Ahmad, para perawinya tsiqah/terpercaya).


Akan tetapi keutamaan semacam ini jangan sampai menjadi penghalang untuk memberi izin kepada para wanita pergi ke masjid. Sebagaimana hadits Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, dia berkata, saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian melarang para wanita pergi ke masjid jika mereka mereka minta izin kepada kalian." Lalu Bilal bin Abdullah berkata: “Demi Allah, sungguh kami akan melarangnya". Kemudian Abdullah (bin Umar) menemuinya dan mencelanya dengan celaan yang  belum pernah aku dengarkan (celaan) semacam itu, seraya beliau berkata, 'Aku beritahu engkau ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi kamu justru mengatakan, 'Demi Allah sungguh kami akan melarangnya!”. (HR. Muslim, no. 667).

Akan tetapi kedatangan para wanita ke masjid, hendaknya dengan syarat berikut ini,

1.      Memakai hijab secara sempurna
2.      Tidak menggunakan wewangian
3.      Mendapat izin dari suaminya.

Hendaknya ketika pergi, seorang wanita tidak melakukan perkara haram seperti berduaan dengan supir yang bukan mahram di mobil atau yang semisalnya. Kalau seorang wanita menyalahi sebagian dari apa yang disebutkan tadi, maka suami atau walinya berhak melarangnya pergi, bahkan hal itu justru diharuskan.

Guru kami, Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang shalat Tarawih, apakah secara khusus ada keutamaan bagi wanita untuk melakukannya di masjid? Beliau menjawab dengan meniadakan. Hadits-hadits tentang keutamaan shalat wanita di rumahnya bersifat umum, mencakup shalat Tarawih dan lainnya. Wallahu ‘alam.

Kami memohon kepada Allah semoga kami dan seluruh saudara kita umat Islam dianugerahi keikhlasan, amalnya diterima serta dicintai dan diridhai. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad. (Sumber: SyariahIslam.com).

Hutang Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Belum Diqadha

Hutang Puasa Ramadhan Beberapa Tahun Belum Diqadha

Apabila ada orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan beberapa tahun belum diqadha hingga sekarang, bagaimana hukumnya? Apakah dia harus tetap mengqadhanya?

Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan qadha di luar Ramadhan. Allah berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: 184).

Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang Ramadhan berikutnya. Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

"Dulu saya pernah memiliki utang puasa Ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan Sya’ban". (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)

Dalam riwayat muslim terdapat tambahan,

الشُّغْلُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Karena beliau sibuk melayani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam".

A’isyah, istri tercinta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu siap sedia untuk melayani suaminya, kapanpun suami datang. Sehingga A’isyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa Ramadhan. Hingga beliau akhirkan qadhanya, sampai bulan Sya’ban, dan itu kesempatan terakhir untuk qadha.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وَيؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذلك في شَعْبَان: أَنَّهُ لا يجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يدْخُلَ رَمَضَان آخر

"Disimpulkan dari semangatnya A’isyah untuk mengqadha puasa di bulan Sya’ban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan, hingga masuk Ramadhan berikutnya". (Fathul Bari, 4/191).

Bagaimana Jika Belum Diqadha Hingga Datang Ramadhan Berikutnya?

Sebagian ulama memberikan rincian berikut,

Pertama, menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga utang Ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk Ramadhan berikutnya.

Jawaban yang beliau sampaikan,

ليس عليها إطعام إذا كان تأخيرها للقضاء بسبب المرض حتى جاء رمضان آخر ، أما إن كانت أخرت ذلك عن تساهل ، فعليها مع القضاء إطعام مسكين عن كل يوم

"Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnyam hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya".


Kedua, sengaja menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan. Ada 3 hukum untuk kasus ini:

1. Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati Ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.
2. Kewajiban bertaubat. Karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Karena itu, dia harus bertaubat.
3. Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini?

Bagian ini yang diperselisihkan ulama.

Pendapat pertama, dia wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama.

As-Syaukani menjelaskan,

وقوله صلى الله عليه وسلم: “ويطعم كل يوم مسكينًا”: استدل به وبما ورد في معناه مَن قال: بأنها تلزم الفدية من لم يصم ما فات عليه في رمضان حتى حال عليه رمضان آخر، وهم الجمهور، ورُوي عن جماعة من الصحابة؛ منهم: ابن عمر، وابن عباس، وأبو هريرة. وقال الطحاوي عن يحيى بن أكثم قال: وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

"Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadits ini dan hadits semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha Ramadhan, hingga masuk Ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.

At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam, yang mengatakan,

وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Aku jumpai pendapat ini dari 6 sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya". (Nailul Authar, 4/278).

Pendapat kedua, dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-aqarah: 184).

Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.

Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang ramadhan berikutnya. Jawaban beliau,

هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع

"Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ (sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana". (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327).

Allahu a’lam.
Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber: SyariahIslam.com

Kisah Bacaan At-Tahiyat Ketika Isra Mi’raj

Kisah Bacaan At-Tahiyat Ketika Isra Mi’raj

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Sidratul Muntaha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “at-Tahiyatu lillaah was shalawat wat thayyibat", kemudian Allah menyatakan, Assalamu alaika ayyuhan Nabiyyu wa rahmatullah wa barakatuh. Kemudian para malaikat menyahut, “Assalamu alainaa wa ‘ala ibadillahis sholihin". Apakah Kisah bacaan At-Tahiyat ketika Isra Mi'raj diatas benar?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kami tidak pernah menjumpai adanya dalil yang menyebutkan hal ini. Ada satu buku yang berjudul al-Isra wal Mi’raj. Buku ini ditulis oleh ulama ahli hadits, Imam Muhammad Nashiruddin. Di sana beliau mengutip riwayat-riwayat shahih tentang Isra’ Mi’raj. Dan kami tidak menjumpai riwayat tersebut dalam buku itu.

Sababul Wurud at-Tahiyat

Sementara sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan lafadz Tahiyat yang dibaca saat duduk tasyahud, disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari Muslim, namun tidak ada hubungannya dengan Isra Mi’raj.


Ibnu Mas’ud bercerita,

Ketika kami shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada saat duduk tasyuhud, kami membaca,

السَّلاَمُ عَلَى اللَّهِ قَبْلَ عِبَادِهِ ، السَّلاَمُ عَلَى جِبْرِيلَ ، السَّلاَمُ عَلَى مِيكَائِيلَ ، السَّلاَمُ عَلَى فُلاَنٍ

Assalam untuk Allah sebelum para hamba-Nya, assalam untuk Jibril, assalamu ‘ala mikail, assalamu ‘ala Fulan…

Mendengar ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

إِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلاَمُ ، فَإِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ . فَإِنَّهُ إِذَا قَالَ ذَلِكَ أَصَابَ كُلَّ عَبْدٍ صَالِحٍ فِى السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ . ثُمَّ يَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الْكَلاَمِ مَا شَاء

Artinya:

“Sesungguhnya Allah adalah As Salaam. Jika kalian duduk untuk tasyahud dalam sholat kalian maka ucapkanlah,

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ

‘Segala ucapan penghormatan, sholat/do’a dan karunia hanya milik Allah. Semoga keselamatan tercurah untukmu wahai Nabi. Bergitu pula rahmat Allah dan karunia Nya serta keselamatan semoga diberikan kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang sholeh".

“Jikalau seseorang mengucapkan ini maka akan mencakup seluruh hamba Allah yang sholeh baik di langit maupun di bumi”.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Nya dan utusan Nya’.

Kemudian hendaklah dia berdo’a dengan do’a yang inginkan” (HR. Bukhari, 6328 & Muslim, 402).

Hadits ini menunjukkan bahwa hadits at-Tahiyat, tidak ada hubungannya dengan peristiwa Isra Mi’raj. Dan sahabat baru diajari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau mendengar tahiyat sahabat yang keliru.

Memang benar, ada beberapa kitab tafsir – seperti tafsir al-Alusi – yang menyebutkan kisah tahiyat kaitanya dengan isra mi’raj di atas, namun tanpa menyebutkan sanad.
Allahu a’lam.
Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits

Permintaan Maaf Tidak Diterima, Apakah Masih Berdosa?

Peemintaan Maaf Tidak Diterima Apakah Masih Berdosa

Orang yang pernah menyakiti saudaranya sesama muslim, sedangkan dia sudah minta maaf berulang kali kepada orang tersebut namun permintaan maaf itu tidak diterima, apakah masih berdosa?

Islam selalu menganjurkan agar setiap muslim berusaha untuk mewujudkan Ukhuwah Islamiyah. Allah berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu perbaikilah hubungan antara kedua saudaramu itu”. (QS. al-Hujurat: 10).

Bahkan Allah ingatkan, diantara nikmat besar yang Allah berikan kepada para sahabat adalah Allah jadikan mereka saling mengasihi, saling mencintai, padahal sebelumnya mereka saling bermusuhan,

وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

“Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, kemudian Allah mempersatukan hatimu, lalu jadilah kalian orang-orang yang bersaudara, karena nikmat Allah". (QS. Ali imran: 103).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggambarkan hubungan persaudaraan antara sesama muslim, ibarat satu jasad. Jika ada yang sakit, yang lain turut merasakannya,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِيْ تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اثْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمى

“Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka adalah bagaikan satu jasad, apabila satu anggota tubuh sakit maka seluruh badan akan susah tidur dan terasa panas”. (HR. Muslim 2586).

Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memboikot kawannya – karena masalah dunia – lebih dari 3 hari,

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot (tidak menyapa) saudaranya lebih dari 3 hari". (HR. Bukhari,6237 dan Muslim 2560).

Karena itu, tidak memaafkan kesalahan sesama muslim sementara yang bersalah sudah berusaha untuk minta maaf, diancam amalnya tidak akan diterima.

Dalam hadits tentang pelaporan amal setiap Kamis dan Senin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan,

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ، وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا

“Pintu-pintu surga dibuka setiap hari senin dan kamis. Lalu diampuni seluruh hamba yang tidak berbuat syirik (menyekutukan) Allah dengan sesuatu apapun. Kecuali orang yang sedang ada permusuhan dengan saudaranya. Dikatakan: Tunda amal dua orang ini, sampai keduanya berdamai… tunda amal dua orang ini, sampai keduanya berdamai… tunda amal dua orang ini, sampai keduanya berdamai…”. (HR. Imam Malik dalam Al-Muwatha’ 5/1334, Ahmad 9119, dan Muslim 2565).

Mereka Akan Diampuni Meskipun Tidak Dimaafkan Kawannya

Apabila seorang muslim sudah berusaha untuk memperbaiki hubungan dengan kawannya semaksimal yang bisa dia lakukan, namun kawannya tidak mau memaafkan, Insya Allah dia tidak termasuk yang mendapat ancaman ditangguhkan pengampunannya.

Az-Zarqani dalam penjelasanya untuk al-Muwaththo’ menukil perkataan Ibnu Ruslan,

ويظهر أنه لو صالح أحدهما الآخر فلم يقبل غفر للمصالح

“Yang bisa kita simpulkan, apabila salah satunya berusaha berdamai dengan yang lain tapi perdamaian itu tidak diterima, maka orang yang berusaha berdamai tersebut diampuni. (Syarh az-Zarqani ‘ala al-Muwaththo’, 4/335).

Allahu 'alam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits.

Sembelihan Orang Yang Tidak Shalat Haram

Sembelihan Orang Yang Tidak Shalat Haram

Apakah hasil sembelihan orang yang tidak shalat haram? Bolehkah memakan daging hasil sembelihan tersebut?

Para ulama menegaskan, tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik, dari pada meninggalkan shalat. Dalam dialog dengan penduduk neraka, mereka mengatakan bahwa sebab mereka masuk neraka adalah karena mereka tidak shalat. Allah berfirman,

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

"Apa yang menyebabkan kalian masuk ke Saqar (neraka). Mereka menjawab, “dulu kami tidak shalat”, dan kami tidak mau memberi makanan kepada orang miskin…" (QS. Al-Muddatsir: 42 – 44).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa haditsnya, menyebut tindakan meninggalkan shalat sebagai perbuatan kekufuran.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

"Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kekafiran adalah meninggalkan shalat". (HR. Muslim 82).

Dalam hadits yang lain, dari sahabat Buraidah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, dia telah kafir". (HR. Ahmad 22937, Tirmidzi 2621; dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Masih banyak dalil lain yang menunjukkan betapa bahayanya orang yang meninggalkan shalat.

Ibrahim an-Nakhai mengatakan,

من ترك الصلاة فقد كفر

"Orang yang meninggalkan shalat, berarti telah kafir".

Keterangan lain dari Imam Ishaq bin Rahuyah, beliau mengatakan,

صح عن النبي صلى الله عليه وسلم أن تارك الصلاة كافر، وكذلك كان رأي أهل العلم أن تارك الصلاة عمداً من غير عذر حتى يذهب وقتها كافر

"Terdapat riwayat shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat, dia kafir. Demikian yang dipahami para ulama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tanpa udzur, sampai habis waktunya, maka dia kafir". (Ta’dzim Qadri as-Shalah, 2/929).


Orang yang Menyembelih (Jagal) Tidak Shalat, Maka Tidak Sah Sembelihannya

Bagian dari syarat halal hewan sembelihan, yaitu status agama penyembelih harus memenuhi kriteria yang diizinkan syariat. Dalam Al Qur'an, Allah sebutkan, bahwa orang yang sembelihannya halal hanya ada 3, yaitu Muslim, Yahudi dan Nasrani.

Allah Ta'ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

"Sembelihan orang-orang yang diberi al Kitab itu halal bagimu, dan sembelihan kamu halal (pula) bagi mereka". (QS. al-Maidah: 5)

Dan ahli kitab yang disebutkan dalam Al Qur'an adalah mereka yang beragama yahudi dan nasrani. Bukan hanya ahli kitab yang hidup di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun semua ahli kitab yang mengikuti agama yahudi atau nasrani. Karena sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yahudi dan nasrani telah berbuat syirik dan mengatakan Allah punya anak.

Selain dari 3 jenis manusia di atas, sembelihannya tidak halal, seperti sembelihan orang hindu, budha, atheis, termasuk orang muslim yang  murtad. Karena orang murtad dihukumi tidak beragama. Termasuk bentuk murtad yaitu, melakukan tindakan yang menyebabkan dirinya keluar dari islam.

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut meninggalkan shalat sebagai tindakan kekufuran, maka orang meninggalkan shalat dihukumi murtad. Dan sembelihan orang murtad tidak sah dan tidak halal.

Imam Ibnu Utsaimin menegaskan,

الرجل الذي لا يصلي إذا ذبح لا تؤكل ذبيحته ، لماذا ؟ لأنها حرام ، ولو ذبح يهودي أو نصراني فذبيحته يحل لنا أن نأكلها ، فيكون – والعياذ بالله – ذبحه أخبث من ذبح اليهود والنصارى

"Orang yang tidak shalat, apabila menyembelih, dagingnya tidak boleh dimakan. Mengapa? Karena hasil sembelihannya haram. Andai yang menyembelih itu beragama yahudi atau nasrani, maka sembelihannya halal bagi kita untuk kita makan. Sehingga sembelihan orang yang tidak shalat, lebih buruk dari pada sembelihan yahudi dan nasrani". (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/45).
Allahu a’lam.
Sumber: SyariahIslam.com