Showing posts with label Halal Haram. Show all posts
Showing posts with label Halal Haram. Show all posts

Sembelihan Orang Yang Tidak Shalat Haram

Sembelihan Orang Yang Tidak Shalat Haram

Apakah hasil sembelihan orang yang tidak shalat haram? Bolehkah memakan daging hasil sembelihan tersebut?

Para ulama menegaskan, tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik, dari pada meninggalkan shalat. Dalam dialog dengan penduduk neraka, mereka mengatakan bahwa sebab mereka masuk neraka adalah karena mereka tidak shalat. Allah berfirman,

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

"Apa yang menyebabkan kalian masuk ke Saqar (neraka). Mereka menjawab, “dulu kami tidak shalat”, dan kami tidak mau memberi makanan kepada orang miskin…" (QS. Al-Muddatsir: 42 – 44).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa haditsnya, menyebut tindakan meninggalkan shalat sebagai perbuatan kekufuran.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

"Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kekafiran adalah meninggalkan shalat". (HR. Muslim 82).

Dalam hadits yang lain, dari sahabat Buraidah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, dia telah kafir". (HR. Ahmad 22937, Tirmidzi 2621; dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Masih banyak dalil lain yang menunjukkan betapa bahayanya orang yang meninggalkan shalat.

Ibrahim an-Nakhai mengatakan,

من ترك الصلاة فقد كفر

"Orang yang meninggalkan shalat, berarti telah kafir".

Keterangan lain dari Imam Ishaq bin Rahuyah, beliau mengatakan,

صح عن النبي صلى الله عليه وسلم أن تارك الصلاة كافر، وكذلك كان رأي أهل العلم أن تارك الصلاة عمداً من غير عذر حتى يذهب وقتها كافر

"Terdapat riwayat shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat, dia kafir. Demikian yang dipahami para ulama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tanpa udzur, sampai habis waktunya, maka dia kafir". (Ta’dzim Qadri as-Shalah, 2/929).


Orang yang Menyembelih (Jagal) Tidak Shalat, Maka Tidak Sah Sembelihannya

Bagian dari syarat halal hewan sembelihan, yaitu status agama penyembelih harus memenuhi kriteria yang diizinkan syariat. Dalam Al Qur'an, Allah sebutkan, bahwa orang yang sembelihannya halal hanya ada 3, yaitu Muslim, Yahudi dan Nasrani.

Allah Ta'ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

"Sembelihan orang-orang yang diberi al Kitab itu halal bagimu, dan sembelihan kamu halal (pula) bagi mereka". (QS. al-Maidah: 5)

Dan ahli kitab yang disebutkan dalam Al Qur'an adalah mereka yang beragama yahudi dan nasrani. Bukan hanya ahli kitab yang hidup di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun semua ahli kitab yang mengikuti agama yahudi atau nasrani. Karena sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yahudi dan nasrani telah berbuat syirik dan mengatakan Allah punya anak.

Selain dari 3 jenis manusia di atas, sembelihannya tidak halal, seperti sembelihan orang hindu, budha, atheis, termasuk orang muslim yang  murtad. Karena orang murtad dihukumi tidak beragama. Termasuk bentuk murtad yaitu, melakukan tindakan yang menyebabkan dirinya keluar dari islam.

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut meninggalkan shalat sebagai tindakan kekufuran, maka orang meninggalkan shalat dihukumi murtad. Dan sembelihan orang murtad tidak sah dan tidak halal.

Imam Ibnu Utsaimin menegaskan,

الرجل الذي لا يصلي إذا ذبح لا تؤكل ذبيحته ، لماذا ؟ لأنها حرام ، ولو ذبح يهودي أو نصراني فذبيحته يحل لنا أن نأكلها ، فيكون – والعياذ بالله – ذبحه أخبث من ذبح اليهود والنصارى

"Orang yang tidak shalat, apabila menyembelih, dagingnya tidak boleh dimakan. Mengapa? Karena hasil sembelihannya haram. Andai yang menyembelih itu beragama yahudi atau nasrani, maka sembelihannya halal bagi kita untuk kita makan. Sehingga sembelihan orang yang tidak shalat, lebih buruk dari pada sembelihan yahudi dan nasrani". (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/45).
Allahu a’lam.
Sumber: SyariahIslam.com

Pengertian Takhbib Dan Ancaman Hukumnya

Pengertian Takhbib dan Ancaman Hukumnya


Dalam Syarah Sunan Abu Daud Adzim Abadi (w. 1329 H) menjelaskan, takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak. Dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan wanita itu. (Aunul Ma’bud, 6/159).

Di bagian lain, beliau juga menyebutkan,

مَنْ خَبَّب زوجة امرئ أي خدعها وأفسدها أو حسن إليها الطلاق ليتزوجها أو يزوجها لغيره أو غير ذلك

‘Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang’ maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya. (Aunul Ma’bud, 14/52).

Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib,

إفساد قلب المرأة على زوجها

”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal. 209).

Dalam Fatwa Islam, usaha memisahkan wanita dari suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi si wanita untuk menuntut cerai dari suaminya. Yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya.

وإفساد الزوجة على زوجها ليس فقط بأن تطلب منها الطلاق ، بل إن محاولة ملامسة العواطف والمشاعر ، والتسبب في تعليقها بك أعظم إفساد ، وأشنع مسعى يمكن أن يسعى به بين الناس .

”Merusak hubungan istri dengan suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan semata upaya memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala sebab yang membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak (keluarga) yang serius, dan usaha paling licik yang mungkin bisa dilakukan seseorang.” (Fatwa Islam, no. 84849)

Memahami hal ini, berhati-hatilah dalam bergaul dengan lawan jenis siapapun dia. Bisa jadi pada awalnya seseorang memiliki niat baik, niat saling menolong, niat merasa kasihan, perlu ada teman untuk berbagi rasa. Kan gak ada masalah kalo cuma jadi teman curhat, yang penting gak ada perasaan apa-apa. Kita kan niatnya baik, saling mengingatkan dan menasehati. Saya merasa dekat dengan Allah semenjak kenal dia, kita saling mengingatkan untuk tahajud, untuk puasa sunah, saya menjadi rajin ibadah karena nasehatnya, hatiku merasa nyaman dan tentram bersamanya, semoga dia menjadi pasanganku di surga…, dan seabreg khayalan kasmaran lainnya.

Ibnul Jauzi menukil nasehat dari Al-Hasan bin Sholeh yang mengatakan,

إن الشيطان ليفتح للعبد تسعة وتسعين بابا من الخير يريد به بابا من الشر

“Sesungguhnya setan membukan 99 pintu kebaikan, untuk menjerumuskan orang ke dalam satu pintu keburukan.” (Talbis Iblis, hlm. 51).

Waspada bagi para lelaki, jangan sampai menerima curhat wanita tentang keluarganya. Bisa jadi ini langkah pembuka Iblis untuk semakin menjerumuskan anda. Terkecuali jika anda seorang ulama, tokoh agama, yang berhak memberikan fatwa dengan ilmunya. Anda bisa menjelaskan halal-haram satu masalah.


Dosa Takhbib

Diantara dosa besar yang mungkin jarang diketahui oleh kaum muslimin adalah dosa takhbib. Menjadi penyebab percerian dan kerusakan rumah tangga. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk berpisah dari suaminya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadis, memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini. Diantaranya,

1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا

”Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

2. Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

”Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam penjelasannya tentang bahaya cinta buta, Ibnul Qoyim menjelaskan tentang dosa takhbib,

وقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم من فعل ذلك ، وتبرأ منه ، وهو من أكبر الكبائر ، وإذا كان النبي صلى الله عليه وسلم قد نهى أن يخطب الرجل على خطبة أخيه وأن يستام على سومه : فكيف بمن يسعى بالتفريق بينه وبين امرأته وأمته حتى يتصل بهما

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 154).

Bahkan, karena besarnya dosa takhbib, Syaikhul Islam melarang menjadi makmum di belakang imam yang melakukan takhbib, sehingga bisa menikahi wanita tersebut. (Majmu’ Fatawa, 23/363).

Hukum Pernikahan Hasil Takhbib

Kita fokus di hukum pernikahan hasil merusak rumah tangga orang lain.


Terdapat kaidah fiqh yang menyatakan,

من تعجل شيئا قبل أوانه عوقب بحرمانه

Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, dia dihukum dengan cara dilarang untuk mendapatkannya.

Terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, termasuk pelanggaran dalam agama. Seorang baru bisa mendapatkan warisan dari orang tuanya, jika ortunya telah meninggal. Tapi jika dia buru-buru ingin mendapatkannya dengan cara membunuh ortunya, maka tindakannya menjadi penghalang baginya untuk mendapatkan warisan dari ortunya.

Dan semua pernikahan yang diawali dengan cara yang batil, hasilnya juga kebatilan.

Atas dasar ini, sebagian ulama memutuskan bahwa ketika terjadi perpisahan dalam keluarga, sehingga si istri bersemangat untuk minta cerai disebabkan kehadiran lelaki baru, maka mereka dipisahkan selamanya. Dihukum dengan keputusan yang berkebalikan dengan harapan dan keinginannya.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

وقد صرّح الفقهاء بالتّضييق عليه وزجره ، حتّى قال المالكيّة بتأبيد تحريم المرأة المخبّبة على من أفسدها على زوجها معاملةً له بنقيض قصده، ولئلاّ يتّخذ النّاس ذلك ذريعةً إلى إفساد الزّوجات

Sebagian ulama menegaskan dengan memberikan putusan paling susah untuknya dan melarangnya. Sampai Malikiyah mengatakan, bahwa wanita yang berpisah ini diharamkan untuk menikah dengan lelaki yang menjadi penyebab kerusakan rumah tangganya, diharamkan untuk selamanya. Sebagai hukuman baginya, dengan kebalikan dari apa yang dia inginkan. Agar semacam ini tidak menjadi  celah bagi masyarakat untuk merusak hubungan para wanita (dengan suaminya). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/251).

Dalam pernyataan lain, juga di Ensiklopedi Fiqh,

قد ذكروا أن النكاح يفسخ قبل الدخول وبعده بلا خلاف عندهم، وإنما الخلاف عندهم في تأبيد تحريمها على ذلك المفسد أو عدم تأبيده

Mereka – ulama Malikiyah – menyebutkan bahwa nikahnya dibatalkan, baik sebelum berhubungan maupun sesudah berhubungan, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Namun yang menjadi perbedaan adalah apakah lelaki pelaku takhbib itu diharamkan untuk menikahi wanita selamanya ataukah tidak sampai selamanya.

فذكروا فيه قولين:

أحدهما وهو المشهور: أنه لا يتأبد، فإذا عادت لزوجها الأول وطلقها، أو مات عنها جاز لذلك المفسد نكاحها.

الثاني: أن التحريم يتأبد، وقد ذكر هذا القول يوسف بن عمر كما جاء في شرح الزرقاني، وأفتى به غير واحد من المتأخرين في فاس

Mereka menyebutkan adanya dua pendapat:

Pertama, dan ini yang lebih terkenal, bahwa mereka dipisahkan tapi tidak selamanya. Jika si wanita kembali kepada suami pertama, kemudian diceraikan oleh suami pertama atau suami pertama meninggal, maka si lelaki kedua ini boleh menikahi wanita itu.

Kedua, mereka diharamkan menikah selamanya. Diantara yang menyatakan pendapat ini adalah Yusuf bin Umar, seperti yang disebutkan dalam Syarh az-Zarqani, dan ini yang difatwakan  beberapa ulama kontempporer di daerah Fez – Maroko. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/20).

Dalam kitab al-Iqna’ dinyatakan,

وقال في رجل خبب امرأة على زوجها : يعاقب عقوبة بليغة ، ونكاحه باطل في أحد قولي العلماء في مذهب مالك وأحمد وغيرهما ، ويجب التفريق بينهما

Syaikhul Islam mengatakan tentang orang yang mempengaruhi wanita sehingga bercerai dengan suaminya, lelaki ini harus mendapatkan hukuman berat. Nikahnya batal, menurut salah satu pendapat ulama dalam madzhab Malik dan Ahmad serta yang lainnya. Dan wajib dipisahkan keduannya. (al-Iqna’, 3/182).

Memang lelaki ini menikah dengan si wanita atas dasar saling ridha. Tapi perlu dia ingat, dia membangun keluarga dengan cara bermaksiat kepada Allah dan merusak keluarga orang lain…

Allahu a’lam.
Sumber: konsultasisyariah.com

Halal Haram Menjual Tanah Wakaf

Halal Haram Menjual Tanah Wakaf


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Wakaf secara bahasa artinya menahan [الحبس]. Sementara secara istilah, wakaf didefinisikan dengan,

حبس الاصل وتسبيل الثمرة. أي حبس المال وصرف منافعه في سبيل الله

Upaya mempertahankan fisik harta dan menjadikan hasilnya fi sabilillah.

Artinya, menjaga keutuhan harta yang diwakafkan dan mengambil manfaatnya untuk di jalan Allah. (Fiqhus Sunah, Sayid Sabiq, 3/515)

Pada prinsipnya, wakaf tidak boleh dijual. Ada banyak hadis yang menjelaskan hal ini. diantaranya,

Pertama, hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

Bahwa Umar bin Khatab memiliki sebidang tanah di Khoibar. Beliaupun menawarkan tanah ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ ، فَكَيْفَ تَأْمُرُنِى بِهِ

“Saya mendapat sebidang tanah, dimana tidak ada harta yang lebih berharga bagiku dari pada tanah itu. Apa yang anda sarankan untukku terhadap tanah itu?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi saran,

إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا ، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

“Jika mau, kamu bisa mempertahankan tanahnya dan kamu bersedekah dengan hasilnya.”

Ibnu Umar mengatakan,

فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ ، فِى الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ ، وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ ، أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ

Kemudian Umar mensedekahkannya kepada fakir miskin, kerabat, budak, fi sabilillah, tamu, dan Ibnu Sabil, dengan ketentuan, tanah itu tidak boleh dijual, atau dihibahkan, atau diwariskan. Dan dibolehkan bagi pengurusnya untuk makan hasilnya sewajarnya, atau diberikan kepada temannya, serta tidak boleh dikomersialkan. (HR. Bukhari 2772).

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi saran kepada Umar untuk wakaf. Beliau mengatakan,

تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ ، وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ

Sedekahkan tanah itu, namun tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan. Akan tetapi dimanfaatkan hasilnya. (HR. Bukhari 2764)

Dan tidak dijumpai adanya perbedaan ulama bahwa barang wakaf tidak boleh dijual. Selain riwayat  dari Abu Hanifah, meskipun tidak disetujui murid-muridnya selain Zufar bin Hudzail. At-Thahawi menceritakan bahwa Abu Yusuf – murid Abu Hanifah – membolehkan menjual wakaf. Kemudian beliau mendengar hadis Umar di atas. Lalu beliau menyatakan,

هذا لا يسع أحدا خلافه ولو بلغ أبا حنيفة لقال به فرجع عن بيع الوقف حتى صار كأنه لا خلاف فيه بين أحد

“Tidak boleh ada seorangpun yang tidak mengikuti hadis ini. Andai Abu Hanifah mendengar hadis ini, niscaya beliau akan berpendapat sesuai hadis ini, sehingga menarik kembali pendapat bolehnya menjual wakaf. Jadilah seolah tidak ada perbedaan antar siapapun.” (Fathul Bari, 5/403)


Bagaimana jika barang itu tidak memungkinkan lagi untuk dimanfaatkan?

Bagian inilah yang menjadi perhatian besar ulama dalam masalah wakaf. Ketika harta wakaf, tidak mungkin lagi dimanfaatkan atau terlalu sulit untuk memanfaatkannya, apakah boleh diuangkan kemudian dialihkan untuk mendukung objek wakaf yang lain?

Misalnya ada wakaf tanah sempit di sebuah pelosok desa, yang sangat sulit untuk diambil manfaatnya. Untuk bisa diambil manfaatnya, terlalu besar biaya perawatannya, untuk dijadikan masjid atau pesantren, tidak memungkinkan karena terlalu sempit. Untuk dibuat mushola kecil, bisa sia-sia, karena masjid di dekatnya yang lebih besar ternyata juga sepi.

Ada penjelasan yang cukup rinci, disebutkan Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa, terdapat beberapa keadaan objek wakaf yang tidak bisa dimanfaatkan,

[1] Objek wakaf yang sama sekali tidak bisa diselamatkan.

Seperti wakaf binatang lalu binatang itu mati.

[2] Objek wakaf sudah rusak namun masih tersisa beberapa bagian yang memungkinkan untuk diuangkan. Seperti pohon yang tidak berbuah, atau masjid yang bangunannya sudah roboh. Benda semacam ini dijual untuk dibelikan objek yang semisal.

[3] Barang yang terancam rusak dan jika tidak  dijual akan hilang nilainya. Barang semacam ini boleh dijual untuk dimanfaatkan hasilnya. Misal, tikar masjid yang tidak dipakai, dan mulai rusak. Jika dibiarkan saja akan semakin rusak dan tidak ada nilai manfaat dan nilai jual-nya.

[4] Objek wakaf tidak berfungsi di masjid A, namun bisa berfungsi di masjid B. Maka objek wakaf ini dipindah agar bisa dimanfaatkan.

[5] Jika masjidnya tidak cukup menampung jamaahnya, atau tidak layak untuk dimanfaatkan, maka boleh dijual dan hasilya digunakan untuk membangun masjid yang lain.
(Majmu’ Fatawa, 31/226).
8
Karena tujuan besar dari wakaf adalah tasbil al-Manfaah, bagaimana menggunakan manfaat benda untuk di jalan Allah.

Allahu a’lam.
Sumber: konsultasisyariah.com