Dalam menjalankan sebuah bisnis sering kali mendapatkan masalah. Dan permodalan biasanya menjadi kendala utama dalam mengelola usaha tersebut, baik untuk usaha yang baru akan dirintis atau yang sudah berjalan. Perbankan menjadi salah satu pilihan untuk mengatasinya. Terus, bagaimana hukum meminjam uang di bank untuk modal usaha?
Berikut penjelasannya :
Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani)
Dalam riwayat yang lain, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).
Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:
وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan: “Mereka semua sama.” (Baihaqi dalam As-Shugra, 1871).
Siapakah pemberi makan riba?
Siapakah pemberi makan riba?
Dalam Aunul Ma’bud Syarh sunan Abu Daud dinyatakan:
وَموكِلَهُ أَيْ مُعْطِيَهُ لِمَنْ يَأْخُذُهُ
“Pemberi makan” maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya. (Aunul Ma’bud, 9:130)
Dan masih banyak penjelasan lainnya, yang semuanya memberikan kesimpulan bahwa “pemberi makan riba” adalah nasabah yang berutang ke rentenir atau bank. Konsekuensinya, dia harus memberikan bunga kepada bank. Meskipun dia sama sekali tidak makan riba itu, tapi bank-lah yang makan.
Al-Khatib mengatakan,
سوى بينهما في الوعيد لاشتراكهما في الفعل وتعاونهما عليه وإن كان أحدهما مغتبطا والآخر مهتضما
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sama pada keduanya, karena mereka sama-sama terlibat dalam perbuatan itu (transaksi riba) dan saling membantu untuk melakukannya. Meskipun yang satu untung dan yang satu terzalimi.” (Faidhul Qadir, 1:53)
Berdasarkan kesimpulan di atas, meminjam dari bank meskipun untuk tujuan usaha yang halal, statusnya terlarang. Karena bagaimanapun bank akan mempersyaratkan riba, meskipun bisa jadi usahanya untung besar, dan bisa menutupi cicilan bank. Namun hakikatnya itu bukan bagi hasil, tapi itu riba yang telah ditetapkan nilainya di awal transaksi. Sebagai orang yang beriman, tentu kita tidak ingin mendapatkan laknat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ulasan hukum meminjam uang di bank untuk modal usaha diatas, semoga dapat dipahami.
Sumber : https://www.syariahislam.com
Allahu ‘alam.
Sumber : https://www.syariahislam.com
Allahu ‘alam.